PKN ( Perbedaan UUD 1945 sebelum diamandemen dan sesudah di amandemen)
Perbedaan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah
beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja
dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan
memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses
tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan
amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
SEBELUM
AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
WEWENANG
·
membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
·
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran
terhadap putusan-putusan Majelis.
·
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden Wakil Presiden.
·
Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris
mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai
pertanggungjawaban tersebut.
·
Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan
memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
·
Mengubah undang-Undang Dasar.
·
Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
·
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh
anggota.
·
Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang
melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH
AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
·
Menghilangkan supremasi kewenangannya
·
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
·
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
·
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·
Melantik presiden dan/atau wakil presiden
·
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya
·
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan
oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
·
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan.
·
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan
GBHN
2. DPR
SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
·
Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
·
Memberikan persetujuan atas PERPU.
·
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban presiden.
·
Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih
anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH
AMANDEMEN
Setelah
amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta
wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian
presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain
sebagainya.
WEWENANG
·
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
·
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM
AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup.
WEWENANG
·
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat
oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
·
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
·
Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM
AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
·
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3
tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan
Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang
pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua
untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus
2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan
voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan
menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar
sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008
adalah:
Jimly
Asshiddiqie
2 Mohammad
Laica Marzuki
3 Abdul
Mukthie Fadjar
4 Achmad
Roestandi
5 H. A. S.
Natabaya
6 Harjono
7 I Dewa Gede
Palguna
8 Maruarar
Siahaan
9 Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013
adalah:
1 Jimly
Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
2 Maria Farida
Indrati
3 Maruarar
Siahaan
4 Abdul
Mukthie Fajar
5 Mohammad
Mahfud MD
6 Muhammad
Alim
7 Achmad
Sodiki
8 Arsyad
Sanusi
9 Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH
AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
·
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan
lain-lain.
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM
AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH
AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
0 komentar:
Post a Comment