Pages

Thursday, May 7, 2015

Zona Kesunyian di Meksiko

 
Apabila kita mengemudi hingga sekitar 400 mil sebelah barat El Paso, kita akan memasuki sebuah bagian dari gurun yang terabaikan. Disini, kehidupan sangat menantang, terayun-ayun diantara kehidupan dan kematian. Kampung paling dekat yang dihuni manusia di tempat itu bernama Ceballos, berjarak sekitar 25 mil dari Zona kesunyian.

Wilayah ini sebelumnya terisolasi dari dunia luar, tidak ada hotel, tidak ada pantai atau kolam renang, juga tidak ada kehidupan, kecuali serangga-serangga gurun, reptil dan mamalia kecil yang mampu bertahan terhadap ganasnya cuaca gurun.
Namun, pada tahun 1970, sebuah misil Amerika yang ditembakkan dari Markas Militer White Sands di New Mexico tanpa sengaja jatuh di wilayah itu. Misil itu membawa dua tabung kecil berisi cobalt 57, sebuah elemen radioaktif yang berbahaya. Jadi para aparat militer Amerika Serikat dengan ijin pemerintah Mexico segera menuju wilayah itu untuk menemukan lokasi jatuhnya Misil tersebut. Sampai di tempat itu, mereka menemukan sesuatu yang tidak terduga.
Tidak ada satu sinyalpun yang tertangkap. Sinyal radio, sinyal televisi, sinyal microwave, dan sinyal satelit, semuanya tidak bisa diterima di wilayah itu. Jarum Kompas yang biasa dipakai sebagai patokan bergerak tidak karuan. Para peneliti segera membanjiri wilayah itu.
Pemerintah Mexico kemudian segera membentuk sebuah kompleks penelitian di zona itu. Tujuan utama penelitian itu adalah untuk mempelajari sebab fenomena aneh ini dan juga meneliti kehidupan hewan di tempat itu.
Para peneliti yang bekerja terus menerus di wilayah itu kemudian malah menemukan karakteristik aneh lainnya. Ditemukan medan magnet dalam level yang tinggi di zona kesunyian. Ternyata, belakangan diketahui bahwa tempat ini adalah lokasi jatuhnya hujan meteor entah berapa tahun yang lampau. Para ilmuwan berusaha menentukan apakah hujan meteor itu yang menyebabkan mineral di tanah tersebut mengandung medan magnet.
Sementara para peneliti bekerja untuk mencari sisi ilmiah penyebab karakter aneh ini, para UFOLOG segera mengajukan teori yang luar biasa. Zona kesunyian terletak di utara Rasi bintang Cancer dan memiliki lintang yang sama dengan segitiga bermuda, yaitu lintang selatan paralel ke-30, sebuah fakta yang dianggap sebagai kebetulan semata oleh para ilmuwan lainnya. Menariknya segitiga bermuda bersama piramida Mesir dan kota suci di Tibet diketahui juga memiliki karakteristik yang sama seperti zona kesunyian.
Teori para UFOLOG mendapat peneguhan dari para penduduk lokal. Mereka melaporkan sering melihat fenomena-fenomena misterius muncul di zona kesunyian. Cahaya-cahaya misterius, bulatan-bulatan cahaya aneh yang beterbangan, semak yang terbakar sendiri, bahkan piring terbang dan perjumpaan dengan alien.
Seorang peternak di dekat wilayah itu melaporkan bahwa suatu malam, langit diatas zona kesunyian pernah dihiasi oleh cahaya-cahaya terang yang misterius. Seorang penduduk lain bahkan melaporkan pernah melihat sebuah pesawat aneh yang mendarat secara vertikal di tempat itu sehingga menyebabkan semak-semak terbakar.
Satu keluarga peternak yang lain mengatakan bahwa mereka dikunjungi secara teratur oleh tiga orang misterius, dua pria dan satu perempuan. Ketiganya berambut pirang, berpakaian ketat berwarna perak dan berbicara bahasa spanyol dengan lancar. Ketiga orang misterius itu hanya meminta air minum, tidak pernah meminta makanan atau barang lainnya. Ketika ditanya darimana mereka berasal, mereka hanya menjawab “Dari atas”.
Perjumpaan dengan tiga orang aneh ini juga pernah dilaporkan oleh seorang peneliti yang tersesat di zona kesunyian. Ketika sedang kebingungan, ia berjumpa dengan ketiga orang itu yang segera menunjukkan jalan pulang kepadanya

Yakuza & Kesadisannya dalam Sejarah Dunia

Sejarah Panjang Yakuza dimulai kira-kira pada tahun 1612, saat Shogun Tokugawa berkuasa dan menyingkirkan shogun sebelumnya. Pergantian ini mengakibatkan kira-kira 500.000 orang samurai yang sebelumnya disebut hatomo-yakko (pelayan shogun) menjadi kehilangan tuan, atau disebut sebagai kaum ronin.

Masalah jadi rumit, karena setelah berhasil menggulung para ronin, para anggota machi-yokko ini malah meninggalkan profesi awal mereka dan memilih jadi preman. Hal ini diperparah lagi dengan turut campurnya Shogun dalam memelihara para machi-yokko ini. Ada dua kelas profesi para machi-yokko, yaitu kaum Bakuto (penjudi) dan Tekiya (pedagang).



Namanya saja kaum pedagang tetapi pada kenyataannya, kaum Tekiya ini suka menipu dan memeras sesama pedagang. Walau begitu, kaum ini punya sistem kekerabatan yang kuat. Ada hubungan kuat antara Oyabun (Bos (bapak)) dan Kobun (bawahan (anak)), serta Senpai-Kohai (Senior-Junior) yang kemudian menjadi kental di organisasi Yakuza.

Nah dari kaum Bakuto ini juga muncul tradisi menandai diri dengan tattoo sekujur badan (disebut irezumi) dan yubitsume (potong jari) sebagai bentuk penyesalan ataupun sebagai hukuman. Awalnya hukuman ini bersifat simbolik – karena ruas atas jari kelingking yang dipotong membuat si empunya tangan menjadi lebih sulit memegang pedang dengan mantap. Hal ini menjadi simbol ketaatan terhadap pimpinan. Tradisi Tatto dan Potong jari (pic inside).


Potong Jari

Tatto sekujur badan
Perkembangan yakuza: pamor yakuza sempat tenggelam saat militer berkuasa setelah penyerangan Jepang ke Pearl Harbor. Setelah Jepang menyerah karena Bom Atom Nagasaki Hiroshima, para anggota Yakuza kembali ke masyarakat. Muncul satu orang yang berhasil mempersatukan seluruh organisasi Yakuza. Orang itu adalah Yoshio Kodame, seorang ex-militer dengan pangkat terakhir Admiral Muda (yang dicapainya di usia 34 tahun). Yoshio Kodame berhasil mempersatukan dua fraksi besar Yakuza, yaitu

Yamaguchi-gumi yang dipimpin Kazuo Taoka, dan Tosei-kai yang dipimpin Hisayuki Machii. Yakuza pun bertambah besar keanggotaannya terutama di periode 1958-1963 – saat organisasi Yakuza diperkirakan memiliki anggota 184.000 orang – atau lebih banyak daripada anggota tentara angkatan darat Jepang saat itu. Yoshio Kodame dinobatkan sebagai godfather-nya Yakuza. 

YOSHIO KODAME

Yakuza modern
Di masa kini, keanggotaan Yakuza diperkirakan telah menurun tajam, tetapi bukan berarti tidak berbahaya. Tulang punggung bisnis illegal mereka adalah pachinko, perdagangan ampethamine (termasuk ice dan ecstasy), prostitusi, pornografi, pemerasan, hingga penyelundupan senjata. 

FAKTA LAIN:
Markas YAKUZA kebanyakan berada di di daerah Kansai (Osaka dan sekitarnya). Sebuah lembaga di AS, misalnya, International Crime Threat Assessment (ICTA), menyebut Yakuza sebagai salah satu sindikat kejahatan terbesar dan sangat kuat di dunia. Anggota wanita Yakuza yang melanggar mendapat siksaan di putingnya hierarki atau struktur keanggotaan Yakuza: 



Peraturan dan Pedoman YAKUZA
Bagaimanapun sebuah organisasi kriminal atau sindikat dalam bentuk apapun pasti memiliki peraturan yang harus ditaati oleh setiap anggotanya. bagaimana dengan yakuza. berikut peraturan yakuza:

Persyaratan Keanggotaan, Syarat & Kondisi
Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan Yakuza, meminta pemimpin kru untuk mengundang. Juga, Anda harus memenuhi persyaratan jika Anda ingin bergabung kru YAKUZA.
  1. Anda harus menjadi orang yang wajar dengan kecerdasan dan akal sehat. Kami tidak menerima fucktards/orang tolol.
  2. Perintah harus diikuti setiap saat. Jika seorang anggota yang berpangkat diatas anda memberikan perintah, maka Anda harus mengikuti mereka.
  3. Anggota yang tidak aktif selama 30 hari dan lagi akan diturunkan dan dikeluarkan dari kru. Jika Anda akan pergi, anda harus memberitahu pemimpin kru tentang ketidakhadiran Anda.
  4. Yakuza melindungi anggota mereka, asalkan mereka tidak melanggar peraturan.
  5. Kami tidak menendang keluar (mengeluarkan) orang-orang dari yakuza. Setelah Anda masuk, hanya ada satu jalan keluar dan Anda tidak ingin bahwa…..(dari sumbernya memang dikosongkan, saya sinyalir ini berarti satu kata “anda mati”
Peraturan Yakuza
Setiap anggota kru melanggar aturan berikut ini akan dihukum berat! Hukuman dalam bentuk penurunan pangkat, daftar perburuan, kematian atau kombinasi dari ketiganya. kru tidak mentolerir kesalahan.
  1. Jangan membunuh tanpa izin! Juga tidak memburu seseorang tanpa izin. Jika Anda memiliki masalah, hubungi Badan Intelijen yakuza.
  2. Jangan mencuri mobil dari kru lain! Jika seseorang mencuri mobil Anda, hubungi Badan Intelijen.
  3. Jangan pernah meminta uang atau pinjaman dari siapa pun!
  4. Selalu membantu para anggota Yakuza. Ketika Anda melihat seseorang meminta bantuan atau informasi mengenai sesuatu, tidak berpaling melainkan mencoba untuk membantu mereka. Berikan tangan ,membantu bila mungkin dan Anda akan mendapatkan yang sama dalam kembali!
Pedoman
Berikut adalah beberapa panduan yang akan menjelaskan apa yang diperkenankan dan bagaimana Anda harus berurusan dengan hal-hal tertentu.
  1. Semua orang di Yakuza memiliki izin untuk membunuh pengkhianat dan low life’s (bisa didefinisikan orang yang minder, takut dll).
  2. Jika salah seorang pemimpin Yakuza berusaha dipukul/dihajar/dibunuh, tidak perlu izin untuk menyerang. Dalam hal demikian, setiap orang diperbolehkan dan diharapkan untuk menyerang kembali!
  3. Jika Anda ingin seseorang mati, jelaskan alasan ke IA (Badan Intelijen Yakuza) dan mereka yang akan memutuskan. Juga jika Anda ingin membuat bunuh diri, hubungi IA terlebih dahulu.
  4. Jika Anda membutuhkan uang untuk wilayah Dominasi, hubungi Dominasi Badan.
  5. Hanya Oyabun dan Kumicho dapat mengirim undangan ke orang. Semua anggota lainnya bebas untuk “merekrut” dengan meminta orang untuk mengirim permintaan untuk mengundang ke Oyabun. dan masih banyak peraturan lain yang tak diexpose. pimpinan yakuza lainnya selain Yoshio Kodame adalah :

Hisayuki Machii

Semua anggota yakuza harus melaksanakan perintah dan mematuhi peraturan serta sumpah yakuza. dan siapa yang melanggarnya siap saja untuk dipotong jari atau yang terparah SEPPUKU, berikut gambar seppuku: 

Seppuku


YAKUZA di Indonesia
PERCAYA atau tidak, ternyata anggota Yakuza (sindikat kejahatan Jepang) ada juga di Indonesia. Mereka ikut menjaga para pengusaha besar Jepang agar tak diganggu preman Indonesia. Orang-orang Yakuza ini sangat rapi, layaknya seorang pengusaha biasa, pakai setelan jas dan perlengkapan diri secara baik. Bahkan, barang-barang yang mereka pakai umumnya berharga mahal dan memiliki nama besar di dunia fashion.

Seorang anggota Yakuza di Tokyo, Takahashi, pernah menceritakan sebuah kisah bagaimana seorang preman Indonesia sempat mencoba meminta uang kepada eksekutif sebuah perusahaan Jepang.

Dengan halus eksekutif itu memintanya datang hari berikutnya. Ketika datang kembali ke kantor eksekutif Jepang itu, sang preman Indonesia langsung dihadapkan kepada seorang anggota Yakuza, orang Jepang, dengan tampang cukup menyeramkan dan berbadan kekar akan tetapi tetap berpakaian rapi layaknya eksekutif lain.Melihat hal itu, sang preman Indonesia mengerti sendiri dan mengurungkan niatnya untuk meminta uang “backing” tersebut.

Petualangan Kapal SS Jesmond yang Menemukan Atlantis


Tidak ada yang tahu dimana letak benua Atlantis yang sebenarnya. Benua misterius yang disinggung oleh Plato ini memang tenggelam karena gempa dan saat ini dipercaya berada di dasar laut. Namun, pada tahun 1882, sebuah kapal dagang bernama SS Jesmond menemukan sebuah pulau yang sepertinya baru saja muncul dari dasar laut. Pulau itu dipercaya merupakan sisa-sisa peradaban Atlantis karena artefak-artefak yang ditemukan di atasnya.

Menurut legenda, pada tanggal 1 Maret 1882, kapal dagang Inggris seberat 1495 ton bernama SS Jesmond yang mengangkut buah-buah kering sedang dalam pelayaran rutinnya melintasi Samudera Atlantik. Kapal ini berangkat dari Messina, Sisilia, dengan tujuan New Orleans. Seharusnya pelayaran ini hanya menjadi pelayaran rutin bagi para awak, termasuk sang kapten kapal, David Amory Robson.

Pada saat itu, mereka baru saja melewati selat Gibraltar dan berada sekitar 200 mil sebelah barat Madeira dan di sebelah selatan Azores, kurang lebih pada jarak yang sama.

Kemana pun mereka melemparkan pandangan, hanya samudera yang terlihat. Namun, tidak berapa lama kemudian, mereka melihat sesuatu yang lain di permukaan air.

Tidak seperti biasanya, hari itu lumpur tebal terlihat menutupi permukaan air. Bukan itu saja, kapten Robson juga melihat ikan-ikan mati yang diperkirakan berjumlah setengah juta ton tersebar di area seluas 7.500 mil persegi.

Robson mengira sesuatu sedang terjadi di dalam perairan, tetapi ia tidak bisa memastikannya.

Ia memerintahkan sang juru mudi untuk terus menjalankan kapal, melewati jutaan ikan-ikan mati dan lumpur yang tebal.

Keesokan paginya, sesuatu yang aneh terlihat. SS Jesmond, yang saat itu masih berlayar sesuai dengan arah yang telah ditentukan, menemukan sebuah pulau misterius terbentang di hadapannya. Kapten Robson menyadari kalau pulau ini mungkin baru saja muncul dari dalam laut. Ia sudah biasa melewati jalur ini dan tidak pernah melihatnya sebelumnya. Lagipula, petanya menunjukkan kalau wilayah ini tidak memiliki daratan sama sekali.

Pulau itu berukuran besar, sekitar 30 mil dari utara ke selatan. Di atas pulau tersebut, terlihat adanya sebuah gunung yang mengeluarkan asap.

Pada saat itu, Kapten Robson menerima berita dari stasiun pemantau di Azores dan Canary yang melaporkan adanya letusan kecil gunung api bawah laut. Sekarang Robson yakin kalau aktivitas gunung itu telah menyebabkan kematian jutaan ikan dan munculnya lumpur misterius di atas permukaan laut. Karena itu ia berpikir kalau kemunculan pulau misterius di hadapannya mungkin juga dikarenakan aktivitas gunung berapi itu.

Rasa ingin tahu Robson mulai bangkit. Lalu ia memimpin sebuah tim kecil untuk menyelidiki pulau itu.

Ketika ia menginjakkan kaki di pulau itu, ia menemukan kalau tempat itu didominasi oleh basalt hitam dan sedimen tanah yang terbentuk dengan baik. Di atasnya juga terlihat banyak ikan mati, sama seperti di perairan yang mereka jumpai sebelumnya. Permukaan pulau itu kosong, tidak terdapat tanaman ataupun pantai yang berpasir. Selain itu, banyak terdapat celah-celah alami yang mengeluarkan uap secara konstan.

Tidak berapa lama kemudian, tanpa sengaja seorang awak kapal menemukan sebuah benda yang setelah diperhatikan dengan teliti ternyata sebuah mata anak panah.

Sekarang mereka menjadi lebih antusias.

Lalu mereka mulai menggali secara acak dengan semangat hingga kembali menemukan sejumlah mata anak panah bersama dengan pisau-pisau kecil.

Robson segera kembali ke kapal dan mengambil peralatan yang lebih lengkap. Kali ini ia juga membawa 15 orang sukarelawan. Menjelang malam, mereka telah menemukan artefak-artefak lain yang sangat di luar dugaan.

Mereka menemukan sebuah patung wanita yang dipenuhi oleh lumut. Patung itu diukir pada satu sisi batu dan ukurannya sedikit lebih besar dibanding manusia pada umumnya. Lebih jauh ke tengah pulau, mereka menemukan dua buah dinding batu. Di dekatnya, mereka menemukan sebuah pedang yang terbuat dari logam berwarna kuning yang tidak diketahui jenisnya.

Mereka juga menemukan mata tombak, mata kapak, cincin-cincin logam dan keramik-keramik berbentuk burung dan hewan-hewan lain. Lalu, mereka juga menemukan dua buah toples tanah liat besar yang didalamnya berisi sisa-sisa tulang dengan tengkorak manusia. Yang cukup luar biasa adalah penemuan sebuah sarkofagus dengan mumi di dalamnya.

Robson menyadari kalau mereka telah menemukan sisa-sisa peradaban masa lampau. Dan ini cukup luar biasa karena pulau itu sepertinya baru muncul dari dalam laut.

Ia ingin terus melanjutkan pancarian, namun cuaca mulai tidak mendukung sehingga ia memutuskan untuk kembali ke kapal dengan membawa semua artefak yang ditemukannya. Namun, ia berniat untuk kembali lagi. Jadi ia menandai posisi pulau tersebut di catatannya, yaitu 31° 25′ N, 28° 40′ W.

Ia memerintahkan untuk mengangkat jangkar dan melanjutkan perjalanan. SS Jesmond tiba di New Orleans pada tanggal 31 Maret.

Setelah tiba di New Orleans, penemuan pulau dan artefak-artefak misterius tersebut mulai terdengar oleh media. Lalu, sebuah koran lokal memberitakannya hingga kemudian menyebar ke seluruh negara.

Wartawan dari harian New Orleans Times Picayune yang mewawancari Robson menulis kalau ia telah diperlihatkan artefak-artefak yang ditemukan dan tidak merasa kalau benda-benda itu palsu. Wartawan itu juga mengatakan kalau kapten Robson berniat menyumbangkan semua artefak tersebut kepada museum Inggris.

Namun, kemudian semuanya menjadi misteri. Pada tanggal 19 Mei, Robson diketahui kembali ke Inggris tanpa membawa penemuannya. Sejak itu pula, keberadaan artefak-artefak tersebut tidak diketahui lagi.

Pada tahun 1940, kantor perusahaan pengapalan yang menaungi SS Jesmond, yaitu Watts, Watts and Company di Inggris, mengalami pengeboman oleh pasukan Jerman sehingga catatan perjalanan kapal SS Jesmond ikut hancur bersamanya. Jadi, para peneliti yang kemudian mencoba untuk menyelidiki klaim Robson tidak bisa menemukan apa-apa lagi. Selain itu, juga tidak ditemukan adanya catatan donasi dari Robson kepada museum Inggris.

Apa yang terjadi sebenarnya? Apakah kisah penemuan itu hanya rekayasa Robson?

Lawrence Hill yang pernah meneliti mengenai misteri ini cukup percaya dengan kisah Robson. Ia punya teori mengapa artefak tersebut tidak pernah terlihat lagi.

Menurutnya, nama logam kuning pada pedang yang ditemukan oleh Robson adalah Tumbaga, yaitu logam campuran yang terdiri dari 80% emas dan 20% tembaga. Logam jenis ini disebut Plato sebagai Orichalcum yang menurutnya banyak terdapat di Atlantis. Hill juga menyebutkan kalau Robson telah melebur pedang tersebut untuk mengambil emasnya. Ada kemungkinan kalau Robson telah mengurungkan niatnya untuk menyumbangkan penemuannya tersebut. Karena itu artefak-artefak tersebut tidak dapat ditemukan kembali.

Selain itu, pulau misterius yang dilihat oleh Kapten Robson sepertinya juga dilihat oleh Kapten James Newdick, kapten kapal The Westbourne. Saat itu, Kapten Newdick sedang berlayar dari Marseilles menuju New York. Namun, ia mencatat posisi pulau tersebut pada 5º 30′ N, 24º W, tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Ini mengindikasikan kalau pulau itu mengapung atau memang ada dua pulau berbeda yang baru muncul dari dalam laut.

Lalu, peneguhan yang lain datang dari para awak kapal lain yang kurang lebih pada waktu yang sama berlayar melewati wilayah itu. Mereka juga melihat ikan-ikan mati di atas lautan. Kesaksian mereka mengenai ikan-ikan mati itu juga diberitakan di harian-harian lokal.

Jadi, ada beberapa aspek dari kesaksian Robson yang bisa dikonfirmasi.

Mengenai munculnya sebuah pulau dari dalam laut, itu pun bukan sesuatu yang aneh. Peristiwa geologi semacam ini sesungguhnya telah terobservasi beberapa kali. Misalnya, belum lama ini, sebuah pulau tiba-tiba muncul dari dalam laut di lepas pantai Pakistan. Para nelayan setempat melaporkan peristiwa ini pada tanggal 26 November 2010.

Di bawah ini adalah foto-foto satelit dari earthobservatory.nasa.gov yang menunjukkan sebelum dan sesudah kemunculan pulau tersebut.



Di bawah ini adalah screenshot dari permukaan pulau yang diambil oleh para nelayan Pakistan yang sempat mampir ke pulau tersebut. 


Menurut NASA, pulau semacam ini memang biasa muncul dan kemudian segera menghilang karena tertelan ombak.

Jadi, kesaksian Kapten Robson mengenai perjumpaannya dengan pulau yang muncul dari dalam laut juga bukan sesuatu yang mustahil. Namun, apakah benar dia telah menemukan sisa-sisa peradaban manusia di dalamnya? Soal ini memang tidak bisa dikonfirmasi oleh bukti lain selain kesaksian Robson dan wartawan yang mewawancarainya.

Klaim mengenai Atlantis sendiri datang dari Plato dalam bukunya Timaeus dan Critias.


Jika Atlantis benar-benar ada dan bukan hanya karangan Plato, maka lokasi yang paling mungkin memang tempat dimana SS Jesmond melihat pulau misterius tersebut. Menurut Plato, Atlantis terletak di seberang Pilar-Pilar Herkules yang merupakan sebutan kuno untuk Selat Gibraltar.

Jika pulau yang dilihat Robson memang bagian dari peradaban Atlantis, mungkinkah suatu hari ia kembali muncul dan menjawab seluruh keraguan kita?

10 Fenomena Penemuan Benda Purba yang Masih Menjadi Misteri

10. The Grooved Spheres

Selama beberapa dekade terakhir, penambang di Afrika Selatan telah menggali bola2 logam misterius. Asalnya tidak diketahui, bola2 ini berdiameter sekitar satu inci atau lebih, dan ada beberapa yang terukir dgn 3 alur paralel disepanjang diameter bola. Dua jenis bola telah ditemukan: yg satu terdiri dari logam padat kebiruan dgn bintik2 putih, yg lain terdapat cekungan dan berisi zat putih kenyal. Hebatnya adalah bahwa batu dimana bola2 tsb ditemukan ini berasal dari era Prakambrium – dan berumur 2,8 miliar tahun! Siapa yg membuat bola-bola tsb dan untuk apa tujuannya tidak diketahui hingga kini.

09. The Dropa Stones


Pada tahun 1938, sebuah ekspedisi arkeologi dipimpin oleh Dr Chi Pu Tei ke pegunungan Baian-Kara-Ula, China membuat penemuan yang mengejutkan di beberapa gua yang tampaknya telah dihuni oleh beberapa kebudayaan kuno. Terkubur oleh zaman di lantai gua terdapat ratusan piringan batu(disk stones). Berdiameter sekitar sembilan inci, masing-masing memiliki lingkaran ditengah dan terukir dengan alur spiral, terlihat oleh seluruh dunia seperti piringan hitam kuno(piringan musik) berumur 10.000-12.000 tahun. Alur spiral tsb, ternyata, terdiri dari huruf hieroglif kecil yang menceritakan kisah yang menakjubkan tentang pesawat ruang angkasa dari dunia yg jauh yang jatuh di pegunungan tsb. Pesawat luar angkasa tsb dikemudikan oleh orang-orang yang menyebut diri mereka Dropa, dan sisa keturunan mereka, mungkin, ditemukan di gua tsb.

08. The Ica Stones


,


Pada awal tahun 1930-an, ayah dari Dr Javier Cabrera, Antropolog Kebudayaan Ica, Peru, menemukan ratusan batu utk uacara pemakaman di makam suku Inca kuno. Dr Cabrera, melanjutkan pekerjaan ayahnya, telah mengumpulkan lebih dari 1.100 batu andesit tsb, yang diperkirakan berumur 500-1.500 tahun dan telah dikenal luas sebagai Ica Stones. Batu-batu tsb berukiran, kebanyakan bergambar/bergrafis seksual (yang umum bagi kebudayaan), patung berhala dan yang lain menggambarkan praktek-praktek kedokteran seperti operasi jantung dan transplantasi otak. Ukiran yang paling menakjubkan, bagaimanapun, jelas menggambarkan dinosaurus seperti Brontosaurus, Triceratops (lihat foto), Stegosaurus dan Pterosaurus. Walaupun ada yg beranggapan Ica Stones hoax/tipuan, keasliannya belum tersangkalkan atau terbukti hingga saat ini.


07. Giant Stone Balls of Costa Rica


Para pekerja mencangkul dan membakar melalui lebatnya hutan Kosta Rika guna membersihkan area untuk perkebunan pisang di tahun 1930-an terhambat oleh beberapa obyek yang luar biasa: puluhan bola batu, kebanyakan bola tsb bahkan bulat sempurna. Ukuran mereka bervariasi dari yang kecil seperti bola tenis sampai yang berdiameter 8 kaki (2,4 m) dengan berat 16 ton! Meskipun bola batu besar tsb jelas buatan manusia, tidak diketahui siapa yang membuat dan untuk tujuan apa, dan yang paling membingungkan, bagaimana mereka mencapai presisi lingkaran bola tersebut (bulat sempurna).

06. Oera Linda Book


Buku Oera Linda adalah naskah Frisian yg kontroversial mencakup tema sejarah, mitologi, dan religius yg pertama kali muncul di abad ke-19. Tema didalam Buku Oera Linda termasuk katastrofisme, nasionalisme, matrilineal, dan mitologi. Buku tsb menyatakan bahwa Eropa dan daratan lainnya, dalam sejarah mereka, diperintah oleh serangkaian ibu rakyat yg terpimpin dalam hirarkisme pendeta-pendeta perempuan (perawan) yg mempersembahkan diri untuk dewi Frya, putri dari dewa tertinggi Wr-Alda dan Irtha,sang ibu bumi. Dan menyatakan bahwa peradaban Frisian tsb menguasai alfabet yang merupakan leluhur dari abjad Yunani dan Fenisia. Naskah tsb bertanggalkan tahun 1256. Diklaim bahwa buku tsb adalah salinan dari naskah yg lebih tua, dan jika asli, ditulis oleh orang-orang diantara tahun 2194 SM – 803 M.

05. Impossible Fossils


Fosil, seperti yang kita pelajari di sekolah dasar, muncul dalam batuan yang terbentuk ribuan tahun yg lalu. Namun ada sejumlah fosil yg tidak masuk akal baik secara geologi maupun sejarah. Sebuah fosil jejak tangan manusia misalnya, ditemukan di batu kapur yg diperkirakan berumur 110 juta tahun. Sebuah fosil jari manusia yg ditemukan di Kutub Utara Kanada juga berumur 100-110 juta tahun. Dan terdapat fosil jejak kaki manusia, kemungkinan memakai sandal, ditemukan dekat Delta, Utah dalam endapan serpih diperkirakan berumur 300 jt – 600 jt tahun.

04. Out-of-Place Metal Objects


Manusia bahkan belum ada 65 juta tahun yg lalu, apalagi orang-orang yg bisa membuat logam. Jadi bagaimana ilmu pengetahuan menjelaskan tabung logam semi-bulat digali dari batu Kapur berusia 65 juta-tahun di Prancis? Pada tahun 1885, sebuah bongkahan batubara pecah dan ditemukan sebuah logam berbentuk kubus yg jelas dibuat oleh tangan yg cerdas. Pada tahun 1912, karyawan di sebuah pabrik listrik memecahkan sebuah bongkahan besar batubara dan kemudian sebuah panci besi jatuh dari dalamnya! Sebuah paku ditemukan tertanam dlm sebuah bongkahan batu pasir dari Era Mesozoic. Dan masih banyak lagi, anomali/keanehan seperti diatas.

03. Ark of The Covenant


Ark/Tabut dianggap harta karun terbesar dari semua harta karun dan penemuannya akan memberikan kita kebenaran yg tak terbantahkan bahwa Perjanjian Lama adalah sebuah fakta. Penemuannya tetap menjadi tujuan dari setiap arkeolog modern dan petualang. Fungsi tabut tsb adalah sebagai wadah untuk sepuluh perintah yg dituliskan pada papan batu oleh Tuhan kepada Musa di Gunung Sinai. Menurut buku Exodus, Tabut tsb terbuat dari kayu Sitim (mirip dengan akasia) dan berlapis emas luar dan dalam. Diatasnya terdapat patung dua malaikat yang juga terbuat dari emas. Tabut tsb diyakini memiliki kekuatan gaib dikarenakan beberapa peristiwa, termasuk menyebabkan kematian seseorang yg berusaha utk menyeimbangkan tabut tsb ketika lembu yg mengangkutnya tersandung, menjatuhkan tembok Yerikho dalam satu pertempuran, dan membawa kemalangan bagi warga Filistin setelah mereka merebut tabut tsb. Ada beberapa perkiraan dimana tempat terakhir tabut tsb berada, meski memerlukan seseorang yg beruntung untuk menemukannya, juga akan membutuhkan orang yg berani atau bahkan nekat untuk membukanya!

02. Angel Hair


Angel hair/bulu malaikat merupakan fenomena langka yang sejauh ini tak bisa dijelaskan. Angel hair seperti benang sutra yang jatuh ke bumi, tetapi jika anda mendekat utk menyentuhnya dan akan hampir pasti lenyap di depan mata Anda. Ini adalah fenomena yg terdapat diseluruh dunia dengan kejadian yang paling sering di Amerika Utara, Selandia Baru, Australia, dan Eropa Barat. Tidak ada yang mengetahui apa yang menyebabkan fenomena ini, atau bahkan terbuat dari apa. Banyak yg berspekulasi Angel hair berasal dari Laba-laba atau jenis serangga lain yang memintal sutra, dan bahkan dari UFO yg sering dikaitkan dengan penampakan UFO. Karena sifatnya yang sensitif, sangat sulit untuk menemukan dan menganalisanya, apalagi terhadap pencemaran asap knalpot mobil, dan bahkan kontak manusia, yang dapat merubah unsur kimianya.

01. Piri Reis Map


Peta Piri Reis adalah peta dunia pra-modern yg terkenal yang dibuat oleh laksamana Turki Abad ke-16 dan pembuat peta Piri Reis. Peta tsb menunjukkan sebagian dari pantai barat Eropa dan Afrika Utara dgn cukup akurat, dan pantai Brasil juga dengan mudah dikenali. Berbagai pulau-pulau di Atlantik termasuk pulau Azores dan Kepulauan Canary digambarkan, seperti pulau mitos Antillia. Peta tsb patut diperhatikan atas gambarannya didaratan bagian selatan sehingga ada yg mengklaim dengan kontroversial bahwa ini adalah bukti kesadaran awal dari keberadaan Antartika. Beberapa ahli mengklaim bahwa peta ini dan peta lainnya mendukung teori eksplorasi global yg dilakukan oleh sebuah peradaban pra-klasik yg belum ditemukan.

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perlukah?


Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Saya setuju hukuman mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran," cetus Teten kepada hukumonline.
Di mata Teten, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: meluas dan sistematis.
Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghancur perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat yang tidak menikmati malah ikut menanggung derita.
Teten berpendapat, para koruptor yang harus dihukum mati adalah para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana BLBI. Jadi, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya. "Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor itu dihukum mati," tegas Teten.
Kegeraman Teten cukup beralasan. Banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah akhirnya divonis bebas. Contohnya, para terdakwa kasus Bank Bali (Djoko S. Tjandra, Pande Lubis, Syahril Sabirin), BLBI bank Modern (Samadikun Hartono), Dana BPUI (Sudjiono Timan). Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas, lepas dari jerat hukum.
Bertentangan dengan HAM
Namun, para aktivis di bidang penegakan HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
Asmara Nababan, Direktur Eksekutif Demos, misalnya, mengusulkan agar hukuman mati dicabut. Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup.
Hingga 9 Desember 2002, tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of  ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.
Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, "Kemanusian yang adil dan beradab." Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Menurut Asmara, ancaman hukuman mati lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana lainnya. "Tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat," ujar mantan Sekjen Komnas HAM ini kepada hukumonline.
Tidak ada korelasi
Asmara juga tidak setuju jika para koruptor dihukum mati. "Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban," katanya.
Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial, sependapat dengan Asmara bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia," katanya.
Sejak 1999, Cina memang mengkampanyekan pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Pada akhir 2000, Cina telah membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat Cina di Propinsi Fujian, Cina Tenggara. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.
Pada 9 Maret 2001 nasib buruk menimpa Hu Changqing yang dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi ini dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000 serta sogokan properti senilai AS$200.000.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hu Changqing kemudian dijadikan semacam shock therapy oleh pemimpin-pemimpin Cina. "Pemberantasan korupsi adalah urusan hidup dan mati partai," demikian semboyan yang terus didengung-dengungkan pemimpin-pemimpin Cina, terutama PM Zhu Rongji, yang di Cina dikenal sebagai salah satu "Mr Clean".
Sulit dilaksanakan
Tampaknya, Indonesia belum akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.  Selain komitmen pemerintah yang rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum juga masih setengah hati dalam menindak para koruptor.
Belum lagi, masih ada beberapa kalangan yang menolak adanya hukuman mati. Munarman dari YLBHI atau Munir dari Imparsial termasuk yang menolak hukuman mati. Bahkan, mengusulkan lebih baik Pemerintah mengefektifkan lembaga grasi sebagai alat untuk menolak penerapan pidana mati.
Ada ungkapan menarik dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap mereka yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan UUD 1945. "Bagus juga teman-teman kita ini berpikir seperti itu. Tapi kalau saya tidak salah,  orang-orang yang sama beberapa waktu lalu menyatakan koruptor harus diberi hukuman mati. Tapi sekarang, mereka  mengatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD. Tapi tidak apa-apa, orang Indonesia kan dinamis berpikir," ungkap Bagir.
Sayang, Bagir tidak menyebutkan orang-orang yang berubah pikiran. Bagir juga menyebutkan bahwa pengertian hak untuk hidup  dalam pasal 28 i UUD '45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena.
Lalu, bagaimana dengan para koruptor yang telah melakukan kejahatan ekonomi. Pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Bagaimana pendapat Anda?

Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia & di Berbagai Negara Sebagai Negara Hukum

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.
Beberapa saat yang lalu pun, beberapa tersangka yang telah terbukti sebagai pelaku pemboman di Bali dieksekusi mati sebagai hukuman atas tindakannya. Ini merupakan satu peristiwa yang menjadi salah satu contoh kasus hukuman mati yang menjadi perbincangan oleh kalangan yang mendukung adanya hukuman mati dan yang menolak adanya hukuman mati. Orang-orang tersebut, masing-masing memiliki alasan yang diyakininya kuat.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Pro dan kontra tetag hukuman mati ini terus berlanjut hingga sekarang. tidak hanya terjadi di dunia sekuler, di dalam kekristenan pun hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya bagi orang-orang awam. Apakah pemerintah memiliki otoritas untuk melakukannya sedangkan Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang? Ini adalah salah satu pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang ditujukan pada tindak hukuman mati. Khususnya penulis teringat akan pertanyaan seorang remaja yang mengatakan apakah tidak berdosa melakukan hukuman mati bagi mereka yang tersangka melakukan kejahatan?
Melalui paper ini, penulis berusaha untuk memaparkan tentang hukuman mati di Indonesia sebagaimana Indonesia adalah negara hukum, dan khususya menyoroti hukuman mati dalam perspektif kekristenan sendiri. Yang mana juga menjadi pro dan kontra dalam sebagian kelompok. Apa yang dikatakan Alkitab tentang hukuman mati, inilah yang juga akan diutarakan penulis dalam paper ini.
HUKUM DAN NEGARA
DEFINISI HUKUMAN MATI
Hukum adalah undang-undang, namun secara tradisional hukum lebih–lebih dipandang sebagai bersifat idiil atau etis. Karena itu, pada dasarnya pengertian hukum tidak selalu sama dan terus berubah bersama berjalanya waktu dari zaman ke zaman.
Selama abad pertengahan tolak ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Hukum yang dibentuk mendapat akarnya dalam agama, atau secara langsung atau secara tidak langsung. Pengertian hukum yang berbeda ini ada konsekuensinya dalam pandangan terhadap hukum alam. Para tokoh kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum.
Sejak abad pertengahan dalam transisi filsafat hukum lima jenis hukum tersebut:
• Hukum abadi (lex aeterna): rencana Allah tentang aturan semesta alam.
• Hukum ilahi positif (lex divina positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
• Hukum alam (lex naturalis): hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
• Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa.
• Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara.
Bilamana pengertian hukum tradisional lebih-lebih bersifat idiil, pengertian hukum pada zaman modern (dari abad ke-15 sampai abad ke-20) lebih-lebih bersifat empiris. Di mana telaan tidak lagi diletakkan pada hukum sebagai suatu tatanan ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik itu raja maupun rakyat yaitu hukum positif, tata hukum negara dan dalam membentuk tata hukum makin bayak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yakni kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan..
Pada penerapannya, terjadi ketidak-jelasan akan pemikiran hukum.Pada umumnya terdapat pendapat bahwa pada penerapa hukum akan sangat ditentukan oleh manusia atau pada saat ini dikatakan sebagai sumber daya manusia; kedua, terletak pada lembaga yang melaksanakan sistem hukum; ketiga, menurut hemat saya, terutama bagi para sarjana hukum, adalah pertimbangan yang dibuat oleh hakim sebagai putusan pengadilan.
Banyak hal yang membuat ketidak-jelasan bahkan ketika suatu negara dikatakan sebagai negara hukum berarti hukum berlaku terhadap siapapun dan bukan hanya terhadap rakyat atau penduduk, tetapi juga terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan pejabat tidak boleh mengatur atau memaksa hukum yang berlaku. Penerapan kepastian hukum oleh pengadilan berdiri mandiri dan lepas dari kehendak pemerintah untuk menciptakan disiplin atau stabilitas nasional.
RELASI ANTARA HUKUM DAN NEGARA
Bangsa Indonesia mengambil posisi sebagai negara hukum, namun sering kali tidak ada kepastian dengan hukum. Dalam keputusan suatu symposium mengenai negara Hukum pada tahun 1966 terdapat suatu kesimpulan bahwa:
Sifat negara hukum itu ialah di manaalat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yag dikuasakan utuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip “rule of law”.
Ciri-ciri khas suatu Negara Hukum adalah:
a. pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidag politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan;
b. peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh semua kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
c. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
Sedangkan konsep negara hukum bagi Indonesia adalah berdasarkan pancasila di mana di dalamnya terdapat hukum Tuhan, dan hukum etika. Dan juga yang mana di dalam pancasila itu sendiri telah mencakup akan aturan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama baik dalam hak asasi manusia, maupun keadilan.
Paham negara hukum berbasis pada keyakinan banyak orang bahwa kekuasaan suatu pemerintahan negara harus dijalankan di atas dasar hukum yang baik dan yang adil. Berbicara tentang kekuasaan pemerintah, Dalam bukunya mengenai negara (Les Six livers de la Republique, enam kitab prihal Republik, 1576), Jean Bodin mengemukakan konsepya tentang kedaulatan. Di mana kedaulatan itu diartikannya sebagai kekuasaan tertinggi dari raja dalam negara, yang merupakan suatu kekuasaan yang tinggal dan tidak dapat dibagi-bagi serta tidak terbatas lingkungan, tujuan dan waktu. Ajaran Bodin itu menghasilkan tesis bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara merupakan sumber eksklusif dan asli daripada hukum positif.
HUKUMAN MATI
Dalam keberadaan Indonesia sebagai negara hukum, Indonesia berdiri berdasarkan hukum yang ada. Dalam pelaksanaannya sebagai negara hukum, banyak pro dan kontra ketika negara hukum ini berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.
Hukuman mati bukanlah sebuah hukuman yang diberikan kepada tersangka di mana tersangka pelaku kejahatan tersebut dihukum dengan dipenjara seumur hidupnya hingga mati. Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Karena tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati. Namun syarat dan kententuan seperti apa yang menyatakan seseorang harus dihukum mati.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Dan di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Beberapa contoh kasus hukuman mati yang telah dilakukan di Indonesia:
1. Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) –terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda Jatim dari jarak 5 meter Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 2004 Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 2005.
2. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi (pria, 32 tahun) di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005 Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.
3. Praktek eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006 dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat controversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.
4. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.
Di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak kasus hukuman mati yang masih terdaftar bahkan sudah dilaksanakan. Jadi, hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Yang menjadi alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah pencegahan pembunuhan banyak orang di mana hukuman mati ini memberi efek jera bagi orang-orang lain yang mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi terulang oleh orang yang sama. Efek jera bukanlah cara yang paling bagus tetapi hukuman paling buruk yang mengarah kepada balas dendam di mana terdapat motif preventif, yakni agar tidak terulang lagi karena takut akan hukuman. Namun cara ini pun tidak terlalu efektif dalam masyarakat yang miskin. Bahkan studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas yang terjadi tidak dapat dihentikan hanya sekedar dengan memfokuskan pada efek jera namun perlu dipertimbagkan hubungan erat kriminalitas dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat serta berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Selain itu dalam vonis hukuman mati, dapat terjadi kemungkinan kemungkinan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa. Di mana orang yang telah dieksekusi bukanlah yang bersalah atau menjadi kambing hitam dari pelaku sesungguhnya. Kesalahan inilah yag harus dihindari dan menjadi kelemahan dalam vonis hukuman mati. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak ada unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud. Namun pada kenyataanya banyak hal yang dari luar yang mempengaruhi keputusan-keputusan pengadilan di mana bukan karena tidak adanya kejujuran melainkan karena campur tangan dari orang-orang berpengaruh di dalamnya.
Dalam sejarah terdapat beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran,
* sengatan listrik: Amerika Serikat
* digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura
* suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
* ditembak dibalik tirai: Thailand, Vietnam
* tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
* rajam: Arab, Afganistan, Iran (khusus pelaku zina yang sudah bersuami/beristri)
PANDANGAN-PANDANGAN TENTANG KASUS HUKUMAN MATI
Kelompok yang mendukung diadakannya hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa, maupun dianiaya. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Iskandar Susanto dalam artikelnya yang berjudul “Hukuman Mati: Suatu Tinjuaunan dari Perpektif Alkitab” mengatakan bahwa hukuman mati adalah retribusi yang mana sering dikacaukan dengan ide “pembalasan seseorang”. Pembalasan adalah keiginan yang kuat dari seseorag untuk melukai dan menyengsarahkan orang lain sebagai pukulan balik pada orang yang melukai dia. Yang mana biasanya dilandasi dengan kekejaman dan kemarahan.
Bagi umat islam, mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan tercela menurut pandangan syariat. Di mana hukuman mati tidak haya dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kasus pembunuhan namun kepada homoseksual, pezina muhshan, hukum syara, serta orang yang murtad.
Ada dua fungsi hukuman dalam Islam. Yaitu jawazir: mencegah kejahatan yang lebih besar. Penerapan hukuman akan membawa, bahkan orang-orang yang lemah iman dan ketaqwaannya pun takut untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian, ketentraman masyarakat akan terjaga. Kedua jawabir, penebus bagi pelaku. Artinya, dosa-dosa pelaku akan terampuni dan ia tidak akan dituntut lagi di akhirat.
Yang menjadi pangkal persoalan bagi kaum muslimin saat ini bukan dari sisi kepentingan hukuman mati namun bahwa mereka wajib menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam naungan khilafah Islamiyah, agar seluruh kewajiban umat Islam dapat terealisasikan.hukuman Mati.
Kontra, di berbagai kesempatan selalu menyatakan penolakkan atas hukuman mati sebagai ekspresi hukuman paling kejam dan tidak manusiawi. Bagi mereka, hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup (right to life). Hak fundamental (non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana.
PERSPEKTIF KEKRISTENAN TENTANG HUKUMAN MATI
Berbeda dengan umat islam, banyak orang Kristen yang melihat kasus hukuman mati dari perpektif humanistik di mana mereka hanya melihat dari sisi kemanusiaannya saja. Namun ini bukan berarti kekristenan memandang hukuman mati secara humanistik. Mengingat Alkitab memiliki otoritas dalam kehidupan kekristenan, Alkitab pun patut berbicara tentang hukuman mati. Di dalam perjanjian lama dan perjanjian baru mencatat beberapa kasus hukuman mati.
Dalam Perajanjian Lama
Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), menjadi nabi palsu (Ulangan 13:5, pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:4) dan berbagai kejahatan lainnya.
Eka Darmaputra mengungkapkan paling sedikit ada sembilan kategori ”kejahatan besar” yang pelakunya dipandang patut dihukum mati dalam Perjanjian Lama, yaitu:
(a) membunuh dengan sengaja;
(b) mengorbankan anak-anak untuk ritual keagamaan;
(c) bertindak sembrono sehingga mengakibatkan kematian orang lain;
(d) melindungi hewan yang pernah menimbulkan korban jiwa manusia;
(e) menjadi saksi palsu dalam perkara penting;
(f) menculik;
(g) mencaci atau melukai orang tua sendiri;
(h) melakukan perbuatan amoral di bidang seksual; serta
(i) melanggar akidah atau aturan agama.
Pada akhirnya semua dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar dengan hukuman mati (Roma 6:23). Meskipun hal-hal diatas merupakan perbuatan yang harus mendapat sangsi hukuman mati, Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika harus menjatuhkan hukuman mati. Contohnya ketika Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Allah tidak menuntut untuk nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel 12:13).
Beberapa peristiwa yang menunjukan hukuman mati dalam perjanjian lama:
(a) Kejadian 9:6, yakni tenang Perjanjian Nuh.
Ini merupakan pernyataan yang paling sederhana mengenai mandat untuk melaksankan hukuman mati untuk tidak kejahatan pembunuhan manusia. Di mana setiap orang harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Dalam peristiwa ini, Allah menghukum manusia dengan memunahkannya dengan air bah.
(b) Hukum Musa (Keluaran 21:12)
Hukuman mati adalah bagian dari hukuman musa. Keluaran 21:12 mengatakan “Siapa yang memukul seseorag hingga mati, pastilah ia dihukum mati.” Namun hukuman mati dalam hukum Musa ini tidak dibatasi akibat dari kejahatan pembunuhan tetapi juga hal-hal yang telah Eka Darmaputra jelaskan dalam bagian paper ini sebelumnya.
(c) Dosa dan Hukuman Akhan (Yosua 7)
Hukuman mati yang dialami oleh Akhan atas dosanya. Hukuman mati yang dijatuhkan langsung dari Allah ini tidak langsung Allah berikan karena sebelumnya Allah telah memberi kesempatan untuk mengakui kesalahanya, namun Akhan tidak mengindahkannya dan disaat itu juga Allah menggambil nyawanya. Ini merupakan salah satu peristiwa hukuman mati yang secara langsung Allah berikan kepada umat-Nya yang melakukan dosa.
Dalam Perjanjian Baru
Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah sementara berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu” (Yohanes 8:7). Hal ini tidak dapat diartikan bahwa Yesus menolak hukuman mati dalam segala hal. Karena dalam bagian ini Yesus hanya bermaksud untuk mengungkapkan kemunafikan orang-orang Farisi. Di mana Orang-orang Farisi ingin menjebak Yesus untuk melanggar Hukum Perjanjian Lama.
Hukuman mati telah ditetapkan oleh Allah seperti yang tercantum pada kejadia 9:6: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri”. Dan Yesus akan mendukung hukuman mati dalam kasus-kasus lain. Di mana Yesus juga menunjukkan anugerah ketika hukuman mati seharusnya dijatuhkan (Yohanes 8:1-11).
Salah satu contoh peristiwa hukuman mati yang Allah berikan secara langsung adalah peristiwa Annanias dan Safira istrinya. Mereka yang bersepakat untuk menjual tanah mereka dan hasilnya dipersembahkan kepada Tuhan, namun mereka hanya memberikan sebagian. Dosa yang mereka lakukan bukan pemberian yang sebagian dari keseluruhan hasil yang didapatnya melainkan ketidak-jujurannya di mana ia mengatakan seluruh dari hasil penjualan tanahnya dan bukan sebagian, padahal sesungguhnya yang diberikannya hanyalah sebagian. Dalam kasus ini Allah memberi hukuman mati secara langsung kepada mereka dihadapan jemaat mula-mula (Kis 5).
Jadi, pada dasarnya Allah mengijinkan adanya hukuman mati dan bahkan Allah sendiri yang menetapkan hukuman mati. Namun pada saat yang sama Allah tidak selalu menuntut hukuman mati itu diadakan.
Pandangan orang Kristen yang seharusnya terhadap hukuman mati:
1. Allah telah menetapkan hukuman mati dalam firmanNya. Allah memiliki standar yang paling tinggi dari semua makhluk karena Dia adalah sempurna adanya. Manusia tidak dapat menentukan standar penilaian akan perbuatan seseorang dan hanya Allah yang dapat memberlakukannya. Karena itu Dia mengasihi secara tak terbatas, dan Dia memiliki belas kasihan yang tak terbatas. Namun Allah juga memiliki murka yang tanpa batas, dan semua ini terjaga dengan seimbang.
2. Allah telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7). Tidak dapat dikatakan bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal. Karena Allah telah memberikan hak kepada pemerintah. Jika hukuman mati itu seseorang terima, itu adalah kehendak Allah. Allah tidak pernah membiarkan segala sesuatu lepas dari kontrol Allah.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila namun dalam pelaksanaannya seringkali bukan hukum yang ditegakkan melainkan lebih kepada otoritas dari orang yang berpengaruh dalam negara.
Indonesia memiliki hak untuk mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam KUHP, namun taggungjawab sebagai negara hukumlah yang penting untuk diperhatikan.
Dalam kekristenan hukuman mati telah ada dan ditetapkan oleh Allah sendiri (Kejadian 9:6). Sehingga tidak ada alasan untuk meolak diadakannya hukuman mati. Dalam sepanjang jalannya hukuman baik itu untuk orang yang bersalah maupun sesungguhnya tidak melakukan kesalahan namun menerima hukuman tersebut, segala sesuatunya tidak lepas dari ijin Allah.
Allah telah memberi wewenang bagi pemerintah untuk melakukan kewajibannya dan menegakkan keadilan dalam negara, namun kehendak Allah akan terus berjalan. Rasul Paulus jelas mengakui kuasa dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati ketika dibutuhkan (Roma 13:1-5).
Allah tidak pernah lepas kontrol dalam segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia. Jika bagi orang sekuler, hukuman mati adalah efek jera, namun dalam kekristenan itu merupakan perintah Allah dalam usaha-Nya menunjukkan keadilan-Nya namun juga menunjukkan kasih-Nya.
Kedatangan Kristus dan pengorbanan-Nya menggenapi hukum Taurat namun bukan berarti meniadakan hukum Taurat maupun hukuman mati yang telah ditetapkan-Nya. Verkuyl mengatakan: “sebagimana hukuman mati adalah tanda keadilan Allah yang menghukum, demikian pula kemungkinan grasi dan amnesty adalah tanda kasih karunia atau rahmat Tuhan.”
DAFTAR PUSTAKA
Galus, Ben S. Mencari Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Hukum. Ilmu dan Budaya, No. 2, Th. 14, 1992.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. .Yogjakarta: Kanisius.
Kameo, Jefferson. Ideologi di Balik Negara Hukum. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Kompas, 15 Mei 2005. Turmudi Dieksekusi di Depan Regu Tembak.
KontraS, Jakarta, 2006. Laporan HAM 2005 KontraS; Penegakkan Hukum dan HAM Masih Gelap,
Kusnadi, dkk. Pengantar Hukum Tata Negara. Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 1976.
Limahelu, Frans. Penerapan Kepastian Hukum di Indonesia Menghadapi Dunia Interasional. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Media Indonesia, 21 Maret 2005. Dalam Posisi Duduk, Astini Dieksekusi 12 Penembak.
Republika, 21 Maret 2005. Astini Dieksekusi 12 Penembak Brimob Polda Jatim
Siburian, Togardo. Classnote Etika Sosial dan Politik. Bandung: STTB, 2009.
Soeropati, Djoko Oentoeng. Negara Hukum Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Suara Pembaruan, 3 April 2005. Tolak Hukuman Mati.
Sutanto, Iskandar. Hukuman Mati: Suatu Tinjauan Dari Perspektif ALkitab. Jurnal: JT Aletheia, Vol. 1, No. 1, September 1995.
Verkuyl, J. Etika Kristen, Ras, Bangsa, Gereja da Negara. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992.

Perbedaan Negara Indonesia dengan Negara Lain

"Sebelum membaca harap diperhatikan…
post kali ini tidak ada maksud untuk menghina Indonesia atau segala macam yang berpikiran negatif, tapi hanya memberikan contoh agar kita bisa mendapatkan kesadaran betapa kalahnya kita dengan bangsa lain, dan semoga bangsa ini bisa semakin maju
"

Perbedaan Indonesia Dengan Negara Maju Lain

Perbedaan sistem perekonomian indonesia dengan negara maju
Di dunia, negara-negara bisa terbagi menjadi negara maju, negara berkembang atau negara industri baru. Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Namun beberapa negara telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak bumi tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status ‘negara maju’. Pengamat dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari negara miskin di masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau di masa sekarang, melalui proses globalisasi. Contoh-contoh negara yang bisa dikatakan sebagai negara maju antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, Belanda, Portugal, Spanyol dan masih banyak lagi. Sedangkan Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan yang rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indek perkembangan manusia yang kurang dibandingkan dengan norma global. Istilah ini mulai menyingkirkan Dunia Ketiga, sebuah istilah yang digunakan pada masa Perang Dingin. Perkembangan mencakup perkembangan sebuah infrastruktur modern (baik secara fisik maupun institusional) dan sebuah pergerakan dari sektor bernilai tambah rendah seperti agrikultur dan pengambilan sumber daya alam. Penerapan istilah ‘negara berkembang’ ke seluruh negara yang kurang berkembang dianggap tidak tepat bila kasus negara tersebut adalah sebuah negara miskin, yaitu negara yang tidak mengalami pertumbuhan situasi ekonominya, dan juga telah mengalami periode penurunan ekonomi yang berkelanjutan. Sedangkan Negara Industri baru adalah klasifikasi negara yang mempunyai perekonomian sangat baik namun belum mencapai tahap negara maju. Syarat lain sebuah negara dikatakan negara industri baru adalah berdasarkan hasil ekspornya. Beberapa negara industri baru diperkirakan akan memimpin perekonomian dunia pada tahun 2050 antara lain, China,India,Brasil dan Meksiko. Mengapa tahun 2050? Karena negara-negara ini tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama, secara teori, untuk bisa disebut sebagai negara maju yang memimpin perekonomian dunia.
Sistem perekonomian secara umum bisa dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1. Sistem perekonomian tradisional
Ciri-ciri dari sistem tradisional adalah :
- teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
- hanya sedikit menggunakan modal
- pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
- belum mengenal pembagian kerja
- masih terikat tradisi tanah sebagai tumpuan kegiatan produksinya dan sumber kemakmuran
Sistem tradisional memiliki kelebihan antara lain :
- tidak terdapat persaingan yang tidak sehat
- hubungan antar individu sangat erat
- masyarakat merasa aman karena tidak ada beban erat yang harus dipikul
- tidak individualistis
Sedangkan kelemahannya antara lain :
- teknologi yang digunakan masih sederhana
- produktivitas rendah
- mutu barang yang dihasilkan masih rendah
Namun, sekarang ini sudah tidak ada negara yang menganut sistem tradisional, karena yang emnjadi masalah adalah produktivitas yang dihasilkan dari sistem ini yang rendah sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakatnya lagi. Sistem ini hanya digunakan oleh suku-suku yang tinggal di daerah pelosok, seperti suku badui dalam yang masih menggunakan sistem ini dalam kehidupan sehari-harinya.
2. Sistem perekonomian pasar
Adalah sistem perekonomian dimana seluruh kegiatan ekonominya mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi bergantung kepada mekanisme pasar. Ciri dari sistem pasar adalah :
- setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
- setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bertujuan memperoleh laba
- semua kegiatan ekonomi dilaksankan oleh masyarakat (swasta)
- pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
- persaingan dilakukan secara bebas
- peranan modal sangat vital daln melakukan kegiatan ekonomi
Kelebihan dari sistem ini antara lain :
- menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
- setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
- munculnya persaingan untuk maju-
- barang yang dihasilkan bermutu tinggi karena barang yang jelek tidak akan laku dijual di pasar
- efesiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan dari sistem pasar adalah :
- sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
- cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
- munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
- sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan sumber daya oleh individu
3. Sistem perekonomian terpusat
Adalah sistem perekonomian dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Kelebihan dari sistem ini antara lain :
- pemerintah lebih mudah mengendalikan masalah ekonomi seperti, inflasi, pengangguran dan sebagainya
- pasar barang dalam negeri berjalan lancar
- pemerintah dapat turut campur dalam pembentukan harga
- relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
- jarang terjadi krisis ekonomi
sedangkan kelemahan dari sistem terpusat adalah
- mematikan inisiatif individu untuk maju
- sering terjadi monopoli yang merugukan masyarakat
- masyarakat tidak memukuju kebebasan dalam memilih sumber daya
4.Sistem perekonomian campuran
Adalah sistem perekonomian yang memadukan sistem perekonomian pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Ciri dari sistem campuran adalah :
- barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
- pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta
- peran pemerintah dan sektor swasta berimbang
- mengambil kelebihan dan mengurangi kelemahan dari sistem perekonomian pasar dan terpusat dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Negara-negara maju yang ada umumnya menganut sistem perekonomian pasar seperti Amerika serikat, Hong kong, Belanda, Portugal dan Spanyol. Karena sistem pasar merangsang kreativitas masyarakatnya untuk saling berlomba-lomba memproduksi barang yang tebaik. Namun ada juga negara maju seperti Perancis yang menganut sistem perekonomian campuran. Indonesia sendiri bisa dikatakan menganut sistem perekonomian campuran. Sedangkan negara naju yang menganut sistem perekonomian terpusat contohnya adalah uni soviet pada jaman perang dingin.
Sistem perekonomian yang dianut oleh negara maju kebanyakan adalah sistem perkonomian pasar. Sedang kan sistem perekonomian terpusat kuga sudah terbukti bisa mensejahterakan rakyatnya seperti yang dilakukan Cina Apakah Indonesia jika ingin menjadi negara maju harus mengubah sistem perekonomiannya? Saya kira tidak. Sistem perekonomian yang kita punyai sekarang ini sudah mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara lain. Yang jadi masalah adalah Indonesia harus bisa menjalankan sistem perekonomian ini bebas dari korupsi, suap dan mafia hukum yang ada saat ini.
http://id.wikipedia.org

Perbedaan Dunia Remaja Indonesia dan Australia

‘Apa perbedaan dunia remaja Indonesia dan Australia?’ Saya mendapat pertanyaan tersebut beberapa waktu yang lalu, dan di artikel ini, saya berusaha menjawab apa yang saya pikirkan mengenai dunia remaja Indonesia dan Australia.
Saya berpikir bahwa dunia remaja di Indonesia dan Australia berbeda, salah satunya karena sistem sekolah di kedua negara tersebut berbeda. Menurut saya dunia sekolah sangat mempengaruhi dunia remaja karena remaja berada di sekolah setidaknya setengah hari. Jadi berikut ini saya akan mencoba meninjau perbedaan yang dipengaruhi oleh perbedaan dunia sekolah.
Kesempatan Mengungkapkan Pendapat

Sekolah di Australia memiliki kelas dengan ukuran yang lebih kecil dari Indonesia (paling banyak 30 murid). Ukuran kelas tersebut memungkinkan murid untuk aktif mengungkapkan pendapat dan berkreasi. Anak-anak bermasalahpun mendapat education assistant sehingga guru tetap bisa memperhatikan setiap anak di kelas dengan baik.
Sekolah Indonesia rata-rata memiliki antara 30-45 murid di setiap kelas. Hal ini membuat murid-murid Indonesia mendapat kesempatan mengungkapkan pendapat yang lebih kecil dibanding dengan murid-murid Australia. Tidak cukup waktu untuk mendengarkan pendapat setiap murid karena terlalu banyak murid. Tidak ada education assistant untuk murid yang bermasalah, jadi mungkin sekali bahwa ada murid yang merasa tidak diperhatikan karena guru memperhatikan murid yang lain.
Ujian yang Menentukan Naik Kelas atau Tidak

Di Indonesia, ada ujian setiap semester, setiap tahun, dan untuk kelas-kelas tertentu ada ujian nasional. Hasil ujian ini sangat menentukan apakah mereka akan naik kelas dan tinggal kelas. Di Australia ada ujian pula, namun anak-anak akan tetap naik kelas bagaimanapun hasil ujian mereka. Perbedaan sifat ujian ini mempengaruhi sikap murid di sekolah.
Di Indonesia, guru-guru tidak bisa mengabaikan ujian sehingga mereka berusaha mengajarkan apa yang akan diujikan kepada murid. Murid-murid Indonesia akan lebih serius dan mudah diatur untuk belajar karena kalau tidak belajar mereka akan gagal ujian. Dan apabila gagal ujian, mereka tidak naik kelas dan mereka akan malu sendiri. Sanksi sosial tidak naik kelas menurut saya cukup berat. Murid yang tidak naik kelas akan kehilangan teman-teman kelasnya (karena teman-temannya naik ke tingkat yang lebih tinggi sedangkan dia tidak) dan dianggap bodoh oleh lingkungan sosialnya. Oleh karena itu murid-murid akan benar-benar berusaha untuk naik kelas.
Di Australia meskipun ada tes, anak-anak tidak belajar pun tidak menjadi masalah, karena jika gagal mereka tetap naik kelas. Ini membuat murid-murid Australia lebih santai dan lebih susah diatur.
Kehidupan di Luar Sekolah
Pekerjaan Rumah (PR)
Di Indonesia, guru-guru memberikan pekerjaan rumah dan tugas kelompok. Keadaan ini membuat murid-murid Indonesia menyediakan waktu 1-3 jam setiap harinya untuk membuat PR atau tugas kelompok. Sedangkan di Australia guru-guru berusaha untuk tidak memberikan PR. Semua pekerjaan diselesaikan di sekolah, sehingga remaja Australia mempunyai lebih banyak waktu untuk beristirahat atau bermain.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Di sekolah Indonesia, ada banyak kegiatan ekstrakurikuler dimana murid diwajibkan memilih satu kegiatan. Kegiatan yang didampingi guru ini biasa dimulai sepulang sekolah dan berlangsung kurang lebih 1.5 jam. Karena itu, murid-murid yang aktif bisa berada di sekolah dari pukul 7 pagi sampai pukul 4 sore. Mereka tidak punya banyak waktu luang untuk bermain karena sepulang sekolah mungkin PR sudah menunggu untuk dikerjakan. Sedangkan di Australia, murid-murid tidak tinggal di sekolah setelah pelajaran selesai. Mereka harus pulang ke rumah atau mencari kegiatan sendiri.
Les/ Tutorial
Masih berkaitan dengan ujian yang dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting, murid-murid Indonesia yang merasa kurang mampu memahami pelajaran pergi belajar tambahan di sore hari di lembaga-lembaga. Ada pula yang memilih memanggil tutor datang ke rumah.
Kesimpulan yang dapat saya tarik dari keadaan-keadaan di atas adalah waktu luang murid-murid Indonesia lebih terbatas dibandingkan dengan murid-murid Australia. Selebih itu, kegiatan mereka sama seperti yang dilakukan remaja di seluruh dunia. Sebagian suka berolahraga, sebagian suka menekuni musik, sebagian suka bermain PS sebagian suka membaca buku dan lain-lain.
 http://uniasmarani.wordpress.com/artikelku/perbedaan-dunia-remaja-indonesia-dan-australia/

Perbedaan Pendidikan Indonesia dengan Jerman

Sebenarnya banyak sekali perbedaan antara pendidikan di Jerman dengan Indonesia. Dari sisi sistem saja, pendidikan itu sudah berbeda. Di Jerman, jenjang pendidikan Pra Perguruan Tinggi itu hanya ada 2 macam, yaitu pendidikan dasar (Grundschule) dan pendidikan lanjutan (Gymnasium, Realschule, atau Berufschule). Kalau di Indonesia, pendidikan Pra Perguruan Tinggi ada 3 macam, yaitu SD-SMP-SMA. Dari sisi waktu juga berbeda, di Indonesia memerlukan waktu 12 tahun (normal) sebelum ke jenjang Perguruan Tinggi, sedangkan di Jerman butuh waktu 13 tahun. Tulisan tentang Sistem Pendidikan Jerman dapat anda baca di SINI.
Yang ingin saya bahas bukan masalah “teknis” pendidikan seperti di atas. Saya tertarik dengan tulisan I Made Wiryana dalam sebuah milis tentang pendidikan di Jerman. Dia menuliskan bahwa konsep pendidikan di Jerman adalah cenderung pemerataan hak mendapatkan pendidikan. Ini berlaku untuk orang asing atau orang Jerman yang tinggal di Jerman. Artinya secara konsep yang diutamakan adalah pemerataan pendidikan daripada pencapaian puncak-puncak hasil pendidikan.
Dia memberikan contoh bahwa ketika hasil PISA rendah, seluruh Jerman panik. Akan tetapi, ketika ada anak-anak Jerman yang dapat hadiah “the best xxxx dalam lomba sains”, orang menganggap hal itu biasa saja. Hal ini terbalik dengan Indonesia yang sangat bangga terhadap prestasi anak bangsa yang mengharumkan nama Indonesia di dunia.
Contoh lain adalah jika karier anda sebagai orang lembaga pendidikan ingin maju di Jerman, anda harus pindah ke kampus-kampus kecil (di kota kecil). Beliau menjelaskan bahwa prinsip ini membuat pemerataan kualitas pendidikan terjadi secara alami. Dan lagi-lagi, ini berbeda dengan Indonesia. Orang Indonesia cenderung memiliki kebiasaan “pintar kumpul dengan pintar” dan “kaya kumpul dengan kaya”.

Melihat kondisi di atas, membuat saya tersenyum. Saya yakin kualitas pendidikan Indonesia bisa meningkat drastis. Syarat utama hanya 2 macam, pemeratan pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi pendidikan. Itu saja. Bila kedua syarat terpenuhi, saya yakin semakin banyak anak-anak Indonesia yang berprestasi pada ajang internasional dan semua anak-anak Indonesia bisa masuk ke bangku sekolah
http://kebebasan.wordpress.com/?s=Perbedaan+Pendidikan+Jerman+dengan+Indonesia&searchbutton=go!