Pages

Thursday, May 7, 2015

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perlukah?


Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Saya setuju hukuman mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran," cetus Teten kepada hukumonline.
Di mata Teten, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: meluas dan sistematis.
Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghancur perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat yang tidak menikmati malah ikut menanggung derita.
Teten berpendapat, para koruptor yang harus dihukum mati adalah para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana BLBI. Jadi, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya. "Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor itu dihukum mati," tegas Teten.
Kegeraman Teten cukup beralasan. Banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah akhirnya divonis bebas. Contohnya, para terdakwa kasus Bank Bali (Djoko S. Tjandra, Pande Lubis, Syahril Sabirin), BLBI bank Modern (Samadikun Hartono), Dana BPUI (Sudjiono Timan). Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas, lepas dari jerat hukum.
Bertentangan dengan HAM
Namun, para aktivis di bidang penegakan HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
Asmara Nababan, Direktur Eksekutif Demos, misalnya, mengusulkan agar hukuman mati dicabut. Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup.
Hingga 9 Desember 2002, tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of  ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.
Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, "Kemanusian yang adil dan beradab." Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Menurut Asmara, ancaman hukuman mati lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana lainnya. "Tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat," ujar mantan Sekjen Komnas HAM ini kepada hukumonline.
Tidak ada korelasi
Asmara juga tidak setuju jika para koruptor dihukum mati. "Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban," katanya.
Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial, sependapat dengan Asmara bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia," katanya.
Sejak 1999, Cina memang mengkampanyekan pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Pada akhir 2000, Cina telah membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat Cina di Propinsi Fujian, Cina Tenggara. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.
Pada 9 Maret 2001 nasib buruk menimpa Hu Changqing yang dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi ini dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000 serta sogokan properti senilai AS$200.000.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hu Changqing kemudian dijadikan semacam shock therapy oleh pemimpin-pemimpin Cina. "Pemberantasan korupsi adalah urusan hidup dan mati partai," demikian semboyan yang terus didengung-dengungkan pemimpin-pemimpin Cina, terutama PM Zhu Rongji, yang di Cina dikenal sebagai salah satu "Mr Clean".
Sulit dilaksanakan
Tampaknya, Indonesia belum akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.  Selain komitmen pemerintah yang rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum juga masih setengah hati dalam menindak para koruptor.
Belum lagi, masih ada beberapa kalangan yang menolak adanya hukuman mati. Munarman dari YLBHI atau Munir dari Imparsial termasuk yang menolak hukuman mati. Bahkan, mengusulkan lebih baik Pemerintah mengefektifkan lembaga grasi sebagai alat untuk menolak penerapan pidana mati.
Ada ungkapan menarik dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap mereka yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan UUD 1945. "Bagus juga teman-teman kita ini berpikir seperti itu. Tapi kalau saya tidak salah,  orang-orang yang sama beberapa waktu lalu menyatakan koruptor harus diberi hukuman mati. Tapi sekarang, mereka  mengatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD. Tapi tidak apa-apa, orang Indonesia kan dinamis berpikir," ungkap Bagir.
Sayang, Bagir tidak menyebutkan orang-orang yang berubah pikiran. Bagir juga menyebutkan bahwa pengertian hak untuk hidup  dalam pasal 28 i UUD '45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena.
Lalu, bagaimana dengan para koruptor yang telah melakukan kejahatan ekonomi. Pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Bagaimana pendapat Anda?

Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia & di Berbagai Negara Sebagai Negara Hukum

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.
Beberapa saat yang lalu pun, beberapa tersangka yang telah terbukti sebagai pelaku pemboman di Bali dieksekusi mati sebagai hukuman atas tindakannya. Ini merupakan satu peristiwa yang menjadi salah satu contoh kasus hukuman mati yang menjadi perbincangan oleh kalangan yang mendukung adanya hukuman mati dan yang menolak adanya hukuman mati. Orang-orang tersebut, masing-masing memiliki alasan yang diyakininya kuat.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Pro dan kontra tetag hukuman mati ini terus berlanjut hingga sekarang. tidak hanya terjadi di dunia sekuler, di dalam kekristenan pun hal ini sering menjadi pertanyaan, khususnya bagi orang-orang awam. Apakah pemerintah memiliki otoritas untuk melakukannya sedangkan Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang? Ini adalah salah satu pertanyaan dari sekian banyak pertanyaan yang ditujukan pada tindak hukuman mati. Khususnya penulis teringat akan pertanyaan seorang remaja yang mengatakan apakah tidak berdosa melakukan hukuman mati bagi mereka yang tersangka melakukan kejahatan?
Melalui paper ini, penulis berusaha untuk memaparkan tentang hukuman mati di Indonesia sebagaimana Indonesia adalah negara hukum, dan khususya menyoroti hukuman mati dalam perspektif kekristenan sendiri. Yang mana juga menjadi pro dan kontra dalam sebagian kelompok. Apa yang dikatakan Alkitab tentang hukuman mati, inilah yang juga akan diutarakan penulis dalam paper ini.
HUKUM DAN NEGARA
DEFINISI HUKUMAN MATI
Hukum adalah undang-undang, namun secara tradisional hukum lebih–lebih dipandang sebagai bersifat idiil atau etis. Karena itu, pada dasarnya pengertian hukum tidak selalu sama dan terus berubah bersama berjalanya waktu dari zaman ke zaman.
Selama abad pertengahan tolak ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Hukum yang dibentuk mendapat akarnya dalam agama, atau secara langsung atau secara tidak langsung. Pengertian hukum yang berbeda ini ada konsekuensinya dalam pandangan terhadap hukum alam. Para tokoh kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum.
Sejak abad pertengahan dalam transisi filsafat hukum lima jenis hukum tersebut:
• Hukum abadi (lex aeterna): rencana Allah tentang aturan semesta alam.
• Hukum ilahi positif (lex divina positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
• Hukum alam (lex naturalis): hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
• Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa.
• Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara.
Bilamana pengertian hukum tradisional lebih-lebih bersifat idiil, pengertian hukum pada zaman modern (dari abad ke-15 sampai abad ke-20) lebih-lebih bersifat empiris. Di mana telaan tidak lagi diletakkan pada hukum sebagai suatu tatanan ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik itu raja maupun rakyat yaitu hukum positif, tata hukum negara dan dalam membentuk tata hukum makin bayak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yakni kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan..
Pada penerapannya, terjadi ketidak-jelasan akan pemikiran hukum.Pada umumnya terdapat pendapat bahwa pada penerapa hukum akan sangat ditentukan oleh manusia atau pada saat ini dikatakan sebagai sumber daya manusia; kedua, terletak pada lembaga yang melaksanakan sistem hukum; ketiga, menurut hemat saya, terutama bagi para sarjana hukum, adalah pertimbangan yang dibuat oleh hakim sebagai putusan pengadilan.
Banyak hal yang membuat ketidak-jelasan bahkan ketika suatu negara dikatakan sebagai negara hukum berarti hukum berlaku terhadap siapapun dan bukan hanya terhadap rakyat atau penduduk, tetapi juga terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan pejabat tidak boleh mengatur atau memaksa hukum yang berlaku. Penerapan kepastian hukum oleh pengadilan berdiri mandiri dan lepas dari kehendak pemerintah untuk menciptakan disiplin atau stabilitas nasional.
RELASI ANTARA HUKUM DAN NEGARA
Bangsa Indonesia mengambil posisi sebagai negara hukum, namun sering kali tidak ada kepastian dengan hukum. Dalam keputusan suatu symposium mengenai negara Hukum pada tahun 1966 terdapat suatu kesimpulan bahwa:
Sifat negara hukum itu ialah di manaalat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yag dikuasakan utuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip “rule of law”.
Ciri-ciri khas suatu Negara Hukum adalah:
a. pengakuan dan perlindungan hak-hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidag politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan;
b. peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh semua kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
c. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
Sedangkan konsep negara hukum bagi Indonesia adalah berdasarkan pancasila di mana di dalamnya terdapat hukum Tuhan, dan hukum etika. Dan juga yang mana di dalam pancasila itu sendiri telah mencakup akan aturan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama baik dalam hak asasi manusia, maupun keadilan.
Paham negara hukum berbasis pada keyakinan banyak orang bahwa kekuasaan suatu pemerintahan negara harus dijalankan di atas dasar hukum yang baik dan yang adil. Berbicara tentang kekuasaan pemerintah, Dalam bukunya mengenai negara (Les Six livers de la Republique, enam kitab prihal Republik, 1576), Jean Bodin mengemukakan konsepya tentang kedaulatan. Di mana kedaulatan itu diartikannya sebagai kekuasaan tertinggi dari raja dalam negara, yang merupakan suatu kekuasaan yang tinggal dan tidak dapat dibagi-bagi serta tidak terbatas lingkungan, tujuan dan waktu. Ajaran Bodin itu menghasilkan tesis bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara merupakan sumber eksklusif dan asli daripada hukum positif.
HUKUMAN MATI
Dalam keberadaan Indonesia sebagai negara hukum, Indonesia berdiri berdasarkan hukum yang ada. Dalam pelaksanaannya sebagai negara hukum, banyak pro dan kontra ketika negara hukum ini berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.
Hukuman mati bukanlah sebuah hukuman yang diberikan kepada tersangka di mana tersangka pelaku kejahatan tersebut dihukum dengan dipenjara seumur hidupnya hingga mati. Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Karena tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati. Namun syarat dan kententuan seperti apa yang menyatakan seseorang harus dihukum mati.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Dan di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Beberapa contoh kasus hukuman mati yang telah dilakukan di Indonesia:
1. Sementara itu pada tanggal 20 Maret 2005 pukul 01.15 WIB dini hari di suatu tempat rahasia di Jawa Timur, Astini (perempuan berusia 50 tahun) –terpidana hukuman mati karena kasus pembunuhan- dieksekusi dalam posisi duduk oleh 12 anggota regu tembak -6 di antaranya diisi peluru tajam- Brimob Polda Jatim dari jarak 5 meter Eksekusi ini mengakhiri masa penantian Astini yang sia-sia setelah seluruh proses hukum untuk membatalkan hukuman mati telah tertutup ketika Presiden Megawati menolak memberikan grasi pada tanggal 9 Juli 2004 Astini merupakan orang pertama yang dieksekusi di Indonesia pada tahun 2005.
2. Orang kedua adalah Turmudi bin Kasturi (pria, 32 tahun) di Jambi pada tanggal 13 Mei 2005 Turmudi dihukum mati karena melakukan pembunuhan terhadap 4 orang sekaligus di Jambi pada tanggal 12 Maret 1997. Sama dengan Astini, Turmudi mengakhiri hidupnya di hadapan 12 personel Brimob Polda Jambi.
3. Praktek eksekusi mati terjadi lagi di tahun 2006 dan kali ini efeknya jauh lebih buruk. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dieksekusi di Palu, Sulawesi Tengah. Mereka divonis sebagai dalang utama kerusuhan horisontal yang terjadi di Poso 1998-2000. Kasus ini sangat controversial mengingat proses peradilan terhadap mereka yang bertentangan dengan prinsip fair trial. Eksekusi mereka bisa menjadi pintu masuk kepada 16 tersangka lain yang mungkin ‘lebih dalang’ dari mereka, reaksi publik yang begitu intens (baik itu yang pro maupun kontra), hingga hasil pasca eksekusi yang juga penuh dengan aksi kekerasan.
4. Di tahun 2007 ini juga masih terjadi eksekusi mati terhadap terpidana Ayub Bulubili di Kalimantan Tengah.
Di atas hanyalah sebagian dari sekian banyak kasus hukuman mati yang masih terdaftar bahkan sudah dilaksanakan. Jadi, hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Yang menjadi alasan atas dilakukannya hukuman mati adalah pencegahan pembunuhan banyak orang di mana hukuman mati ini memberi efek jera bagi orang-orang lain yang mengetahuinya dan khususnya hal ini tidak lagi terulang oleh orang yang sama. Efek jera bukanlah cara yang paling bagus tetapi hukuman paling buruk yang mengarah kepada balas dendam di mana terdapat motif preventif, yakni agar tidak terulang lagi karena takut akan hukuman. Namun cara ini pun tidak terlalu efektif dalam masyarakat yang miskin. Bahkan studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas yang terjadi tidak dapat dihentikan hanya sekedar dengan memfokuskan pada efek jera namun perlu dipertimbagkan hubungan erat kriminalitas dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat serta berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Selain itu dalam vonis hukuman mati, dapat terjadi kemungkinan kemungkinan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan bersalah atau tidaknya terdakwa. Di mana orang yang telah dieksekusi bukanlah yang bersalah atau menjadi kambing hitam dari pelaku sesungguhnya. Kesalahan inilah yag harus dihindari dan menjadi kelemahan dalam vonis hukuman mati. Oleh karena itu, dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak ada unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud. Namun pada kenyataanya banyak hal yang dari luar yang mempengaruhi keputusan-keputusan pengadilan di mana bukan karena tidak adanya kejujuran melainkan karena campur tangan dari orang-orang berpengaruh di dalamnya.
Dalam sejarah terdapat beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran,
* sengatan listrik: Amerika Serikat
* digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura
* suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
* ditembak dibalik tirai: Thailand, Vietnam
* tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
* rajam: Arab, Afganistan, Iran (khusus pelaku zina yang sudah bersuami/beristri)
PANDANGAN-PANDANGAN TENTANG KASUS HUKUMAN MATI
Kelompok yang mendukung diadakannya hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa, maupun dianiaya. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Iskandar Susanto dalam artikelnya yang berjudul “Hukuman Mati: Suatu Tinjuaunan dari Perpektif Alkitab” mengatakan bahwa hukuman mati adalah retribusi yang mana sering dikacaukan dengan ide “pembalasan seseorang”. Pembalasan adalah keiginan yang kuat dari seseorag untuk melukai dan menyengsarahkan orang lain sebagai pukulan balik pada orang yang melukai dia. Yang mana biasanya dilandasi dengan kekejaman dan kemarahan.
Bagi umat islam, mengembalikan penilaian baik atau buruk, terpuji dan tercela menurut pandangan syariat. Di mana hukuman mati tidak haya dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kasus pembunuhan namun kepada homoseksual, pezina muhshan, hukum syara, serta orang yang murtad.
Ada dua fungsi hukuman dalam Islam. Yaitu jawazir: mencegah kejahatan yang lebih besar. Penerapan hukuman akan membawa, bahkan orang-orang yang lemah iman dan ketaqwaannya pun takut untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian, ketentraman masyarakat akan terjaga. Kedua jawabir, penebus bagi pelaku. Artinya, dosa-dosa pelaku akan terampuni dan ia tidak akan dituntut lagi di akhirat.
Yang menjadi pangkal persoalan bagi kaum muslimin saat ini bukan dari sisi kepentingan hukuman mati namun bahwa mereka wajib menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam naungan khilafah Islamiyah, agar seluruh kewajiban umat Islam dapat terealisasikan.hukuman Mati.
Kontra, di berbagai kesempatan selalu menyatakan penolakkan atas hukuman mati sebagai ekspresi hukuman paling kejam dan tidak manusiawi. Bagi mereka, hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup (right to life). Hak fundamental (non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana.
PERSPEKTIF KEKRISTENAN TENTANG HUKUMAN MATI
Berbeda dengan umat islam, banyak orang Kristen yang melihat kasus hukuman mati dari perpektif humanistik di mana mereka hanya melihat dari sisi kemanusiaannya saja. Namun ini bukan berarti kekristenan memandang hukuman mati secara humanistik. Mengingat Alkitab memiliki otoritas dalam kehidupan kekristenan, Alkitab pun patut berbicara tentang hukuman mati. Di dalam perjanjian lama dan perjanjian baru mencatat beberapa kasus hukuman mati.
Dalam Perajanjian Lama
Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan (Keluaran 21:12), penculikan (Keluaran 21:16), hubungan seks dengan binatang (Keluaran 22:19), perzinahan (Imamat 20:10), homoseksualitas (Imamat 20:13), menjadi nabi palsu (Ulangan 13:5, pelacuran dan pemerkosaan (Ulangan 22:4) dan berbagai kejahatan lainnya.
Eka Darmaputra mengungkapkan paling sedikit ada sembilan kategori ”kejahatan besar” yang pelakunya dipandang patut dihukum mati dalam Perjanjian Lama, yaitu:
(a) membunuh dengan sengaja;
(b) mengorbankan anak-anak untuk ritual keagamaan;
(c) bertindak sembrono sehingga mengakibatkan kematian orang lain;
(d) melindungi hewan yang pernah menimbulkan korban jiwa manusia;
(e) menjadi saksi palsu dalam perkara penting;
(f) menculik;
(g) mencaci atau melukai orang tua sendiri;
(h) melakukan perbuatan amoral di bidang seksual; serta
(i) melanggar akidah atau aturan agama.
Pada akhirnya semua dosa yang kita perbuat sepantasnyalah diganjar dengan hukuman mati (Roma 6:23). Meskipun hal-hal diatas merupakan perbuatan yang harus mendapat sangsi hukuman mati, Allah seringkali menyatakan kemurahan ketika harus menjatuhkan hukuman mati. Contohnya ketika Daud melakukan perzinahan dan pembunuhan, namun Allah tidak menuntut untuk nyawanya diambil (2 Samuel 11:1-5; 14-17; 2 Samuel 12:13).
Beberapa peristiwa yang menunjukan hukuman mati dalam perjanjian lama:
(a) Kejadian 9:6, yakni tenang Perjanjian Nuh.
Ini merupakan pernyataan yang paling sederhana mengenai mandat untuk melaksankan hukuman mati untuk tidak kejahatan pembunuhan manusia. Di mana setiap orang harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Dalam peristiwa ini, Allah menghukum manusia dengan memunahkannya dengan air bah.
(b) Hukum Musa (Keluaran 21:12)
Hukuman mati adalah bagian dari hukuman musa. Keluaran 21:12 mengatakan “Siapa yang memukul seseorag hingga mati, pastilah ia dihukum mati.” Namun hukuman mati dalam hukum Musa ini tidak dibatasi akibat dari kejahatan pembunuhan tetapi juga hal-hal yang telah Eka Darmaputra jelaskan dalam bagian paper ini sebelumnya.
(c) Dosa dan Hukuman Akhan (Yosua 7)
Hukuman mati yang dialami oleh Akhan atas dosanya. Hukuman mati yang dijatuhkan langsung dari Allah ini tidak langsung Allah berikan karena sebelumnya Allah telah memberi kesempatan untuk mengakui kesalahanya, namun Akhan tidak mengindahkannya dan disaat itu juga Allah menggambil nyawanya. Ini merupakan salah satu peristiwa hukuman mati yang secara langsung Allah berikan kepada umat-Nya yang melakukan dosa.
Dalam Perjanjian Baru
Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah sementara berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu” (Yohanes 8:7). Hal ini tidak dapat diartikan bahwa Yesus menolak hukuman mati dalam segala hal. Karena dalam bagian ini Yesus hanya bermaksud untuk mengungkapkan kemunafikan orang-orang Farisi. Di mana Orang-orang Farisi ingin menjebak Yesus untuk melanggar Hukum Perjanjian Lama.
Hukuman mati telah ditetapkan oleh Allah seperti yang tercantum pada kejadia 9:6: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri”. Dan Yesus akan mendukung hukuman mati dalam kasus-kasus lain. Di mana Yesus juga menunjukkan anugerah ketika hukuman mati seharusnya dijatuhkan (Yohanes 8:1-11).
Salah satu contoh peristiwa hukuman mati yang Allah berikan secara langsung adalah peristiwa Annanias dan Safira istrinya. Mereka yang bersepakat untuk menjual tanah mereka dan hasilnya dipersembahkan kepada Tuhan, namun mereka hanya memberikan sebagian. Dosa yang mereka lakukan bukan pemberian yang sebagian dari keseluruhan hasil yang didapatnya melainkan ketidak-jujurannya di mana ia mengatakan seluruh dari hasil penjualan tanahnya dan bukan sebagian, padahal sesungguhnya yang diberikannya hanyalah sebagian. Dalam kasus ini Allah memberi hukuman mati secara langsung kepada mereka dihadapan jemaat mula-mula (Kis 5).
Jadi, pada dasarnya Allah mengijinkan adanya hukuman mati dan bahkan Allah sendiri yang menetapkan hukuman mati. Namun pada saat yang sama Allah tidak selalu menuntut hukuman mati itu diadakan.
Pandangan orang Kristen yang seharusnya terhadap hukuman mati:
1. Allah telah menetapkan hukuman mati dalam firmanNya. Allah memiliki standar yang paling tinggi dari semua makhluk karena Dia adalah sempurna adanya. Manusia tidak dapat menentukan standar penilaian akan perbuatan seseorang dan hanya Allah yang dapat memberlakukannya. Karena itu Dia mengasihi secara tak terbatas, dan Dia memiliki belas kasihan yang tak terbatas. Namun Allah juga memiliki murka yang tanpa batas, dan semua ini terjaga dengan seimbang.
2. Allah telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7). Tidak dapat dikatakan bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal. Karena Allah telah memberikan hak kepada pemerintah. Jika hukuman mati itu seseorang terima, itu adalah kehendak Allah. Allah tidak pernah membiarkan segala sesuatu lepas dari kontrol Allah.
KESIMPULAN
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila namun dalam pelaksanaannya seringkali bukan hukum yang ditegakkan melainkan lebih kepada otoritas dari orang yang berpengaruh dalam negara.
Indonesia memiliki hak untuk mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam KUHP, namun taggungjawab sebagai negara hukumlah yang penting untuk diperhatikan.
Dalam kekristenan hukuman mati telah ada dan ditetapkan oleh Allah sendiri (Kejadian 9:6). Sehingga tidak ada alasan untuk meolak diadakannya hukuman mati. Dalam sepanjang jalannya hukuman baik itu untuk orang yang bersalah maupun sesungguhnya tidak melakukan kesalahan namun menerima hukuman tersebut, segala sesuatunya tidak lepas dari ijin Allah.
Allah telah memberi wewenang bagi pemerintah untuk melakukan kewajibannya dan menegakkan keadilan dalam negara, namun kehendak Allah akan terus berjalan. Rasul Paulus jelas mengakui kuasa dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati ketika dibutuhkan (Roma 13:1-5).
Allah tidak pernah lepas kontrol dalam segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia. Jika bagi orang sekuler, hukuman mati adalah efek jera, namun dalam kekristenan itu merupakan perintah Allah dalam usaha-Nya menunjukkan keadilan-Nya namun juga menunjukkan kasih-Nya.
Kedatangan Kristus dan pengorbanan-Nya menggenapi hukum Taurat namun bukan berarti meniadakan hukum Taurat maupun hukuman mati yang telah ditetapkan-Nya. Verkuyl mengatakan: “sebagimana hukuman mati adalah tanda keadilan Allah yang menghukum, demikian pula kemungkinan grasi dan amnesty adalah tanda kasih karunia atau rahmat Tuhan.”
DAFTAR PUSTAKA
Galus, Ben S. Mencari Hubungan Antara Kekuasaan Negara dan Hukum. Ilmu dan Budaya, No. 2, Th. 14, 1992.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. .Yogjakarta: Kanisius.
Kameo, Jefferson. Ideologi di Balik Negara Hukum. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Kompas, 15 Mei 2005. Turmudi Dieksekusi di Depan Regu Tembak.
KontraS, Jakarta, 2006. Laporan HAM 2005 KontraS; Penegakkan Hukum dan HAM Masih Gelap,
Kusnadi, dkk. Pengantar Hukum Tata Negara. Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 1976.
Limahelu, Frans. Penerapan Kepastian Hukum di Indonesia Menghadapi Dunia Interasional. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Media Indonesia, 21 Maret 2005. Dalam Posisi Duduk, Astini Dieksekusi 12 Penembak.
Republika, 21 Maret 2005. Astini Dieksekusi 12 Penembak Brimob Polda Jatim
Siburian, Togardo. Classnote Etika Sosial dan Politik. Bandung: STTB, 2009.
Soeropati, Djoko Oentoeng. Negara Hukum Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jurnal: Bina Darma “Negara Hukum”, No. 52, Th. 14, 1996.
Suara Pembaruan, 3 April 2005. Tolak Hukuman Mati.
Sutanto, Iskandar. Hukuman Mati: Suatu Tinjauan Dari Perspektif ALkitab. Jurnal: JT Aletheia, Vol. 1, No. 1, September 1995.
Verkuyl, J. Etika Kristen, Ras, Bangsa, Gereja da Negara. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992.

Perbedaan Negara Indonesia dengan Negara Lain

"Sebelum membaca harap diperhatikan…
post kali ini tidak ada maksud untuk menghina Indonesia atau segala macam yang berpikiran negatif, tapi hanya memberikan contoh agar kita bisa mendapatkan kesadaran betapa kalahnya kita dengan bangsa lain, dan semoga bangsa ini bisa semakin maju
"

Perbedaan Indonesia Dengan Negara Maju Lain

Perbedaan sistem perekonomian indonesia dengan negara maju
Di dunia, negara-negara bisa terbagi menjadi negara maju, negara berkembang atau negara industri baru. Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Namun beberapa negara telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak bumi tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status ‘negara maju’. Pengamat dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari negara miskin di masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau di masa sekarang, melalui proses globalisasi. Contoh-contoh negara yang bisa dikatakan sebagai negara maju antara lain, Amerika Serikat, Hong Kong, Belanda, Portugal, Spanyol dan masih banyak lagi. Sedangkan Negara berkembang adalah sebuah negara dengan rata-rata pendapatan yang rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, dan indek perkembangan manusia yang kurang dibandingkan dengan norma global. Istilah ini mulai menyingkirkan Dunia Ketiga, sebuah istilah yang digunakan pada masa Perang Dingin. Perkembangan mencakup perkembangan sebuah infrastruktur modern (baik secara fisik maupun institusional) dan sebuah pergerakan dari sektor bernilai tambah rendah seperti agrikultur dan pengambilan sumber daya alam. Penerapan istilah ‘negara berkembang’ ke seluruh negara yang kurang berkembang dianggap tidak tepat bila kasus negara tersebut adalah sebuah negara miskin, yaitu negara yang tidak mengalami pertumbuhan situasi ekonominya, dan juga telah mengalami periode penurunan ekonomi yang berkelanjutan. Sedangkan Negara Industri baru adalah klasifikasi negara yang mempunyai perekonomian sangat baik namun belum mencapai tahap negara maju. Syarat lain sebuah negara dikatakan negara industri baru adalah berdasarkan hasil ekspornya. Beberapa negara industri baru diperkirakan akan memimpin perekonomian dunia pada tahun 2050 antara lain, China,India,Brasil dan Meksiko. Mengapa tahun 2050? Karena negara-negara ini tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama, secara teori, untuk bisa disebut sebagai negara maju yang memimpin perekonomian dunia.
Sistem perekonomian secara umum bisa dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1. Sistem perekonomian tradisional
Ciri-ciri dari sistem tradisional adalah :
- teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
- hanya sedikit menggunakan modal
- pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
- belum mengenal pembagian kerja
- masih terikat tradisi tanah sebagai tumpuan kegiatan produksinya dan sumber kemakmuran
Sistem tradisional memiliki kelebihan antara lain :
- tidak terdapat persaingan yang tidak sehat
- hubungan antar individu sangat erat
- masyarakat merasa aman karena tidak ada beban erat yang harus dipikul
- tidak individualistis
Sedangkan kelemahannya antara lain :
- teknologi yang digunakan masih sederhana
- produktivitas rendah
- mutu barang yang dihasilkan masih rendah
Namun, sekarang ini sudah tidak ada negara yang menganut sistem tradisional, karena yang emnjadi masalah adalah produktivitas yang dihasilkan dari sistem ini yang rendah sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakatnya lagi. Sistem ini hanya digunakan oleh suku-suku yang tinggal di daerah pelosok, seperti suku badui dalam yang masih menggunakan sistem ini dalam kehidupan sehari-harinya.
2. Sistem perekonomian pasar
Adalah sistem perekonomian dimana seluruh kegiatan ekonominya mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi bergantung kepada mekanisme pasar. Ciri dari sistem pasar adalah :
- setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
- setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bertujuan memperoleh laba
- semua kegiatan ekonomi dilaksankan oleh masyarakat (swasta)
- pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
- persaingan dilakukan secara bebas
- peranan modal sangat vital daln melakukan kegiatan ekonomi
Kelebihan dari sistem ini antara lain :
- menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
- setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
- munculnya persaingan untuk maju-
- barang yang dihasilkan bermutu tinggi karena barang yang jelek tidak akan laku dijual di pasar
- efesiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kelemahan dari sistem pasar adalah :
- sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
- cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
- munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
- sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan sumber daya oleh individu
3. Sistem perekonomian terpusat
Adalah sistem perekonomian dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Kelebihan dari sistem ini antara lain :
- pemerintah lebih mudah mengendalikan masalah ekonomi seperti, inflasi, pengangguran dan sebagainya
- pasar barang dalam negeri berjalan lancar
- pemerintah dapat turut campur dalam pembentukan harga
- relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
- jarang terjadi krisis ekonomi
sedangkan kelemahan dari sistem terpusat adalah
- mematikan inisiatif individu untuk maju
- sering terjadi monopoli yang merugukan masyarakat
- masyarakat tidak memukuju kebebasan dalam memilih sumber daya
4.Sistem perekonomian campuran
Adalah sistem perekonomian yang memadukan sistem perekonomian pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Ciri dari sistem campuran adalah :
- barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
- pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta
- peran pemerintah dan sektor swasta berimbang
- mengambil kelebihan dan mengurangi kelemahan dari sistem perekonomian pasar dan terpusat dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Negara-negara maju yang ada umumnya menganut sistem perekonomian pasar seperti Amerika serikat, Hong kong, Belanda, Portugal dan Spanyol. Karena sistem pasar merangsang kreativitas masyarakatnya untuk saling berlomba-lomba memproduksi barang yang tebaik. Namun ada juga negara maju seperti Perancis yang menganut sistem perekonomian campuran. Indonesia sendiri bisa dikatakan menganut sistem perekonomian campuran. Sedangkan negara naju yang menganut sistem perekonomian terpusat contohnya adalah uni soviet pada jaman perang dingin.
Sistem perekonomian yang dianut oleh negara maju kebanyakan adalah sistem perkonomian pasar. Sedang kan sistem perekonomian terpusat kuga sudah terbukti bisa mensejahterakan rakyatnya seperti yang dilakukan Cina Apakah Indonesia jika ingin menjadi negara maju harus mengubah sistem perekonomiannya? Saya kira tidak. Sistem perekonomian yang kita punyai sekarang ini sudah mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara lain. Yang jadi masalah adalah Indonesia harus bisa menjalankan sistem perekonomian ini bebas dari korupsi, suap dan mafia hukum yang ada saat ini.
http://id.wikipedia.org

Perbedaan Dunia Remaja Indonesia dan Australia

‘Apa perbedaan dunia remaja Indonesia dan Australia?’ Saya mendapat pertanyaan tersebut beberapa waktu yang lalu, dan di artikel ini, saya berusaha menjawab apa yang saya pikirkan mengenai dunia remaja Indonesia dan Australia.
Saya berpikir bahwa dunia remaja di Indonesia dan Australia berbeda, salah satunya karena sistem sekolah di kedua negara tersebut berbeda. Menurut saya dunia sekolah sangat mempengaruhi dunia remaja karena remaja berada di sekolah setidaknya setengah hari. Jadi berikut ini saya akan mencoba meninjau perbedaan yang dipengaruhi oleh perbedaan dunia sekolah.
Kesempatan Mengungkapkan Pendapat

Sekolah di Australia memiliki kelas dengan ukuran yang lebih kecil dari Indonesia (paling banyak 30 murid). Ukuran kelas tersebut memungkinkan murid untuk aktif mengungkapkan pendapat dan berkreasi. Anak-anak bermasalahpun mendapat education assistant sehingga guru tetap bisa memperhatikan setiap anak di kelas dengan baik.
Sekolah Indonesia rata-rata memiliki antara 30-45 murid di setiap kelas. Hal ini membuat murid-murid Indonesia mendapat kesempatan mengungkapkan pendapat yang lebih kecil dibanding dengan murid-murid Australia. Tidak cukup waktu untuk mendengarkan pendapat setiap murid karena terlalu banyak murid. Tidak ada education assistant untuk murid yang bermasalah, jadi mungkin sekali bahwa ada murid yang merasa tidak diperhatikan karena guru memperhatikan murid yang lain.
Ujian yang Menentukan Naik Kelas atau Tidak

Di Indonesia, ada ujian setiap semester, setiap tahun, dan untuk kelas-kelas tertentu ada ujian nasional. Hasil ujian ini sangat menentukan apakah mereka akan naik kelas dan tinggal kelas. Di Australia ada ujian pula, namun anak-anak akan tetap naik kelas bagaimanapun hasil ujian mereka. Perbedaan sifat ujian ini mempengaruhi sikap murid di sekolah.
Di Indonesia, guru-guru tidak bisa mengabaikan ujian sehingga mereka berusaha mengajarkan apa yang akan diujikan kepada murid. Murid-murid Indonesia akan lebih serius dan mudah diatur untuk belajar karena kalau tidak belajar mereka akan gagal ujian. Dan apabila gagal ujian, mereka tidak naik kelas dan mereka akan malu sendiri. Sanksi sosial tidak naik kelas menurut saya cukup berat. Murid yang tidak naik kelas akan kehilangan teman-teman kelasnya (karena teman-temannya naik ke tingkat yang lebih tinggi sedangkan dia tidak) dan dianggap bodoh oleh lingkungan sosialnya. Oleh karena itu murid-murid akan benar-benar berusaha untuk naik kelas.
Di Australia meskipun ada tes, anak-anak tidak belajar pun tidak menjadi masalah, karena jika gagal mereka tetap naik kelas. Ini membuat murid-murid Australia lebih santai dan lebih susah diatur.
Kehidupan di Luar Sekolah
Pekerjaan Rumah (PR)
Di Indonesia, guru-guru memberikan pekerjaan rumah dan tugas kelompok. Keadaan ini membuat murid-murid Indonesia menyediakan waktu 1-3 jam setiap harinya untuk membuat PR atau tugas kelompok. Sedangkan di Australia guru-guru berusaha untuk tidak memberikan PR. Semua pekerjaan diselesaikan di sekolah, sehingga remaja Australia mempunyai lebih banyak waktu untuk beristirahat atau bermain.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Di sekolah Indonesia, ada banyak kegiatan ekstrakurikuler dimana murid diwajibkan memilih satu kegiatan. Kegiatan yang didampingi guru ini biasa dimulai sepulang sekolah dan berlangsung kurang lebih 1.5 jam. Karena itu, murid-murid yang aktif bisa berada di sekolah dari pukul 7 pagi sampai pukul 4 sore. Mereka tidak punya banyak waktu luang untuk bermain karena sepulang sekolah mungkin PR sudah menunggu untuk dikerjakan. Sedangkan di Australia, murid-murid tidak tinggal di sekolah setelah pelajaran selesai. Mereka harus pulang ke rumah atau mencari kegiatan sendiri.
Les/ Tutorial
Masih berkaitan dengan ujian yang dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting, murid-murid Indonesia yang merasa kurang mampu memahami pelajaran pergi belajar tambahan di sore hari di lembaga-lembaga. Ada pula yang memilih memanggil tutor datang ke rumah.
Kesimpulan yang dapat saya tarik dari keadaan-keadaan di atas adalah waktu luang murid-murid Indonesia lebih terbatas dibandingkan dengan murid-murid Australia. Selebih itu, kegiatan mereka sama seperti yang dilakukan remaja di seluruh dunia. Sebagian suka berolahraga, sebagian suka menekuni musik, sebagian suka bermain PS sebagian suka membaca buku dan lain-lain.
 http://uniasmarani.wordpress.com/artikelku/perbedaan-dunia-remaja-indonesia-dan-australia/

Perbedaan Pendidikan Indonesia dengan Jerman

Sebenarnya banyak sekali perbedaan antara pendidikan di Jerman dengan Indonesia. Dari sisi sistem saja, pendidikan itu sudah berbeda. Di Jerman, jenjang pendidikan Pra Perguruan Tinggi itu hanya ada 2 macam, yaitu pendidikan dasar (Grundschule) dan pendidikan lanjutan (Gymnasium, Realschule, atau Berufschule). Kalau di Indonesia, pendidikan Pra Perguruan Tinggi ada 3 macam, yaitu SD-SMP-SMA. Dari sisi waktu juga berbeda, di Indonesia memerlukan waktu 12 tahun (normal) sebelum ke jenjang Perguruan Tinggi, sedangkan di Jerman butuh waktu 13 tahun. Tulisan tentang Sistem Pendidikan Jerman dapat anda baca di SINI.
Yang ingin saya bahas bukan masalah “teknis” pendidikan seperti di atas. Saya tertarik dengan tulisan I Made Wiryana dalam sebuah milis tentang pendidikan di Jerman. Dia menuliskan bahwa konsep pendidikan di Jerman adalah cenderung pemerataan hak mendapatkan pendidikan. Ini berlaku untuk orang asing atau orang Jerman yang tinggal di Jerman. Artinya secara konsep yang diutamakan adalah pemerataan pendidikan daripada pencapaian puncak-puncak hasil pendidikan.
Dia memberikan contoh bahwa ketika hasil PISA rendah, seluruh Jerman panik. Akan tetapi, ketika ada anak-anak Jerman yang dapat hadiah “the best xxxx dalam lomba sains”, orang menganggap hal itu biasa saja. Hal ini terbalik dengan Indonesia yang sangat bangga terhadap prestasi anak bangsa yang mengharumkan nama Indonesia di dunia.
Contoh lain adalah jika karier anda sebagai orang lembaga pendidikan ingin maju di Jerman, anda harus pindah ke kampus-kampus kecil (di kota kecil). Beliau menjelaskan bahwa prinsip ini membuat pemerataan kualitas pendidikan terjadi secara alami. Dan lagi-lagi, ini berbeda dengan Indonesia. Orang Indonesia cenderung memiliki kebiasaan “pintar kumpul dengan pintar” dan “kaya kumpul dengan kaya”.

Melihat kondisi di atas, membuat saya tersenyum. Saya yakin kualitas pendidikan Indonesia bisa meningkat drastis. Syarat utama hanya 2 macam, pemeratan pendidikan dan penghargaan terhadap prestasi pendidikan. Itu saja. Bila kedua syarat terpenuhi, saya yakin semakin banyak anak-anak Indonesia yang berprestasi pada ajang internasional dan semua anak-anak Indonesia bisa masuk ke bangku sekolah
http://kebebasan.wordpress.com/?s=Perbedaan+Pendidikan+Jerman+dengan+Indonesia&searchbutton=go!

Saturday, November 22, 2014

MU Permalukan Arsenal di Stadion Emires


Manchester United (MU) meraih kemenangan 2-1 atas Arsenal pada pertandingan lanjutan Premier League di Stadion Emirates, Sabtu (22/11/2014).

Raihan tiga angka ini membuat MU naik ke posisi keempat klasemen sementara dengan poin 19 dari 12 laga. Sementara itu, Arsenal turun ke peringkat kedelapan dengan perolehan poin 17.

Arsenal langsung tampil menekan sejak menit-menit awal. Bahkan, saat laga baru berjalan enam menit, Arsenal hampir unggul lebih dulu jika bola tendangan Danny Welbeck tidak diblok oleh bek MU, Patrick McNair.

MU mulai menemukan permainannya pada pertengahan babak pertama. Akan tetapi, Wayne Rooney dan kawan-kawan masih kesulitan menembus rapatnya barisan pertahanan skuad The Gunners.

Peluang terbaik MU diciptakan Rooney pada menit ke-21. Namun, bola tendangan Rooney dari luar kotak penalti masih melayang tipis di atas mistar gawang Arsenal yang dikawal Wojciech Szczesny.

Pada menit ke-38, Rooney kembali mendapatkan kesempatan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena bola tendangan Rooney di dalam kotak penalti Arsenal masih dapat diblok Calum Chambers.

Arsenal gantian menciptakan peluang melalui Welbeck. Sayang, bola tendangan backheel Welbeck di dalam kotak penalti MU masih melebar di sisi kanan gawang MU. Skor 0-0 bertahan hingga turun minum.

Selepas turun minum, Arsenal masih mendominasi permainan. Akan tetapi, skuad The Red Devils berhasil unggul 1-0 lebih dulu setelah Kierran Gibbs melakukan gol bunuh diri pada menit ke-56.

Tertinggal, Arsenal mencoba membalas. Pada menit ke-63, mereka hampir saja menyamakan kedudukan jika bola tendangan keras Sanchez dari dalam kotak penalti tidak mampu diamankan oleh David De Gea.

Terus menekan MU, barisan pertahanan Arsenal lengah. Hal itu pun mampu dimanfaatkan dengan baik oleh tim tamu untuk mencetak gol keduanya melalui torehan Rooney pada menit ke-85.

Gol itu berawal dari umpan Fellaini ke Di Maria yang berdiri bebas di tengah lapangan Arsenal. Di Maria pun langsung memberikan umpan kepada Rooney yang langsung dilanjutkan dengan tendangan akurat masuk ke pojok kiri gawang Arsenal.

MU kembali mendapatkan kesempatan emas melalui Di Maria pada akhir-akhir laga. Akan tetapi, meski sudah tinggal berhadapan satu lawan satu dengan kiper Arsenal, Emilliano Martinez, bola tendangan Di Maria masih melenceng di sisi kiri gawang tim lawan.

Arsenal akhirnya berhasil memperkecil kedudukan pada injury time melalui torehan Olivier Giroud. Namun, gol tersebut tidak mampu menyelamatkan Arsenal karena skor 2-1 untuk MU tetap bertahan hingga laga usai.

Menurut catatan ESPN, sepanjang laga, Arsenal menguasai bola sebanyak 61 persen dan menciptakan delapan peluang emas dari 21 usaha. Adapun MU melepaskan satu tembakan akurat dari 11 percobaan.

Susunan pemain:
Arsenal: 1-Wojciech Szczesny (26-Emilliano Martinez 59), 3-Kieran Gibbs, 4-Per Mertesacker, 18-Nacho Monreal, 21-Calum Chambers, 8-Mikel Arteta, 10-Jack Wilshere (19-Santi Cazorla 55), 15-Alex Oxlade-Chamberlain, 16-Aaron Ramsey (12-Olivier Giroud 77), 17-Alexis Sanchez, 23-Danny Welbeck
Manajer: Arsene Wenger

MU: 1-David De Gea, 3-Luke Shaw (18-Ashley Young 16 (24-Darren Fletcher 89)), 12-Chris Smalling, 33-Patrick McNair, 42-Tyler Blackett, 7-Angel Di Maria, 10-Wayne Rooney, 16-Michael Carrick, 25-Antonio Valencia, 31-Marouane Fellaini, 20-Robin van Persie (29-James Wilson 75)
Manajer: Louis van Gaal

Wasit: Mike Dean

Pelatih Vietnam Tak Puas Diimbangi Indonesia


Pelatih tim nasional Vietnam, Toshiya Miura, tidak senang dengan hasil imbang 2-2 melawan Indonesia pada laga Grup A AFF Suzuki Cup 2014 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Sabtu (22/11/2014).

Vietnam sempat unggul dua kali atas Indonesia. Pada menit ke-11, Que Ngoc hai membuat Vietnam unggul sebelum disamakan Zulham Zamrun pada menit ke-33.

Vietnam kembali memimpin melalui Le Cong Vinh pada menit ke-68. Akan tetapi, Samsul Arif yang masuk menggantikan Boaz Solossa pada menit ke-61, mencetak gol untuk menyamakan kedudukan menjadi 2-2.

"Saya tidak puas dengan skor akhir. Hal itu tidak menggambarkan jalannya pertandingan. Kalian bisa melihat kami menciptakan banyak peluang dan bermain lebih baik dari lawan," kata Miura usai pertandingan.

"Secara umum, lini pertahanan kami bagus, kecuali kesalahan individu dari para pemain. Untuk lini tengah, saya rasa cukup baik," lanjut Miura.

Hasil imbang ini membuat Vietnam dan Indonesia mendapatkan satu poin. Pemimpin klasemen ditempati Filipina yang meraih kemenangan 4-1 atas Laos. Pada laga selanjutnya, Vietnam akan menghadapi Laos di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Selasa (25/11/2014).

"Saya tidak terlalu optimistis maupun pesimistis. Namun, saya percaya diri untuk laga selanjutnya. Masih ada beberapa evaluasi yang harus saya lakukan untuk laga mendatang," kata Miura.

Jadwal Siaran Langsung AFF Suzuki Cup 2014


Jadwal siaran langsung AFF Suzuki Cup 2014.

Sabtu, 22 November 2014
Filipina vs Laos, MNCTV pukul 15.30 WIB
Vietnam vs Indonesia, RCTI & MNCTV pukul 18.30 WIB

Minggu, 23 November 2014
Malaysia vs Myanmar, MNCTV pukul 15.30 WIB
Singapura vs Thailand, MNCTV pukul 18.30 WIB

Selasa, 25 November 2014
Filipina vs Indonesia, RCTI & MNCTV pukul 15:30 WIB
Laos vs Vietnam, MNCTV pukul 15:30 WIB

Rabu, 26 November 2014
Malaysia vs Thailand, MNCTV pukul 15:30 WIB
Myanmar vs Singapura, MNCTV pukul 18:30 WIB

Jumat, 28 November 2014
Indonesia vs Laos, RCTI pukul 18:30 WIB
Vietnam vs Filipina, MNCTV pukul 18:30 WIB

Sabtu, 29 November 2014
Singapura vs Malaysia, MNCTV pukul 18:30 WIB
Thailand vs Myanmar, GlobalTV pukul 18:30 WIB

Hasil Pertandingan & Klasemen A Grup AFF Suzuki Cup 2014


Berikut ini adalah hasil pertandingan matchday pertama Grup A AFF Suzuki Cup 2014, yang berlangsung di Stadion My Dinh National Stadium, Hanoi, Sabtu (22/11/2014).
Filipina 4-1 Laos
Gol: Simone Rota 40, Phil Younghusband 45, Reichelt 77, 88 ; Khampheng Sayavutthi 21
Vietnam 2-2 Indonesia
Gol: Que Ngoc Hai 11, Vinh Le Cong 68 ; Zulham Malik Zamrun 33, Samsul Arif Munip 84



Akibat Blunder, Indonesia Raih 1 Poin dari Laga Lawan Vietnam


Tim nasional Indonesia bermain imbang 2-2 dengan Vietnam pada pertandingan perdana Grup A AFF Suzuki Cup 2014 di Stadion Nasional My Dinh, Sabtu (22/11/2014).

Hasil ini membuat posisi Indonesia berada di peringkat kedua dengan poin satu, kalah dua angka dari Filipina yang pada laga sebelumnya berhasil mengalahkan Laos 4-1. Sementara itu, Vietnam menempati posisi ketiga dengan poin satu.

Vietnam mencoba mengambil alih pertandingan sejak menit-menit awal. Beberapa kali skuad asuhan Toshiya Miura mampu merepotkan barisan pertahanan melalui kecepatan Nguyen Xuan Thanh dan Nguyen Huy Hung.

Peluang pertama tim tuan rumah tercipta pada menit kesembilan. Sayang, bola hasil tendangan keras Nguyen Hai Anh dari dalam kotak penalti masih dapat ditepis kiper Indonesia, Kurnia Meiga.

Upaya Vietnam akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-11. Gol tersebut berawal dari tendangan pojok yang bolanya mampu dihalau Sergio van Dijk. Namun, bola halauan itu malah mengarah ke Que Ngoc Hai.

Dengan cerdik, Que Ngoc Hai pun melepaskan tendangan ke tiang jauh karena melihat Meiga sedikit keluar dari gawangnya. Bola tendangan Que Ngoc Hai masuk ke pojok kanan atas gawang Indonesia.

Sepanjang babak pertama, Indonesia terlihat kesulitan mengembangkan permainan. Strategi umpan lambung panjang yang diperagakan mereka kerap menemui jalan buntu karena mampu mudah dipatahkan oleh para pemain Vietnam.

Sedangkan, sisi sayap Indonesia juga kurang maksimal. Pergerakan Zulham Zamrun di sayap kiri dan Boaz Solossa di kanan sering mudah terbaca. Hal itu akhirnya membuat aliran bola ke Van Dijk di lini depan macet.

Koordinasi para pemain belakang pun masih lemah. Achmad Jufriyanto dan M Roby selalu kesulitan mengimbangi kecepatan para pemain sayap Vietnam seperti Vu Minh Tuan dan Nguyen Huy Hung.

Akan tetapi, Indonesia berhasil menyamakan kedudukan melalui torehan Zulham Zamrun pada menit ke-33. Gol tersebut dilesakkan Zulham setelah memanfaatkan kesalahan bek Vietnam saat mengantisipasi umpan panjang Boaz.

Kebobolan, Vietnam mencoba membalas. Akan tetapi, beberapa peluang mereka hingga menit-menit akhir babak pertama tidak membuahkan gol. Skor 1-1 pun akhirnya bertahan hingga turun minum.

Pada babak kedua, Vietnam kembali mendapatkan peluang emas pada menit ke-50. Sayang, bola tendangan Nguyen Hai Anh dari dalam kotak penalti Indonesia masih membentur tiang kiri gawang tim lawan.

Pada pertengahan babak kedua, kedua tim melakukan beberapa pergantian pemain. Di kubu Indonesia, Riedl menarik keluar Boaz dan memasukkan Samsul Arif Munip. Sementara itu, di kubu tuan rumah, Cong Vinh Le masuk menggantikan Nguyen Hai Anh.

Pergantian itu pun akhirnya membuahkan hasil bagi Vietnam. Pasalnya, Cong Vinh Le mampu mencetak gol untuk membawa timnya unggul pada menit ke-68 setelah melakukan kerjasama sangat baik dengan rekannya di depan kotak penalti Indonesia.

Pada babak kedua, lini tengah Indonesia kurang maksimal. Firman Utina pun akhirnya dimasukan untuk menambah aliran bola ke Sergio van Dijk yang tidak mendapat aliran bola dari lini tengah Indonesia.

Pada menit ke-84, Indonesia akhirnya berhasil menyamakan kedudukan melalui torehan Samsul Arif. Gol tersebut diciptakan Samsul setelah kiper Vietnam, Tran Nguyen Manh, melakukan blunder ketika ingin menangkap bola tendangan Samsul yang sebenarnya berada dalam jangkauan.

Kedua tim mencoba terus mencetak gol hingga menit-menit akhir. Namun, sejumlah peluang yang diperoleh kedua tim gagal dikonversikan menjadi gol. Skor 2-2 pun akhirnya bertahan hingga laga usai.

Susunan pemain:
Vietnam: 23-Tran Nguyen Manh; 3-Le Phuoc Tu, 4-Dinh Tien Thanh, 7-Ngo Hoang Thinh, 10-Nguyen Van Quyet, 15-Que Ngoc Hai, 19-Pham Thanh Luong (31-Thanh Hien Nguyen 87), 21-Vu Minh Tuan, 24-Nguyen Hai Anh (9-Cong Vinh Le 55), 29-Nguyen Huy Hung, 35-Nguyen Xuan Thanh (33-Nguyen Minh Tung 81)
Pelatih: Toshiya Miura

Indonesia: 1-Kurnia Meiga; 3-Zulkifli Syukur, 16-M Roby, 13-Achmad Jufriyanto, 11-Rizki Pora; 8-Raphael Maitimo, 25-Manahati Lestusen (15-Firman Utina 76); 23-M Ridwan, 7-Boaz Solossa (18-Samsul Arif Munip 61), 17-Zulham Zamrun (14-Imanuel Wanggai 89); 20-Sergio van Dijk
Pelatih: Alfred Riedl

Wasit: Tojo Minoru (Jepang)

Friday, November 21, 2014

7 Orang Mati Karena Ingin Membuktikan Hal yang Tidak Penting

Sejarah mencatat banyak juga orang-orang yang mempertaruhkan diri mereka untuk membuktikan sesuatu yang mereka percayai. Apa yang sejarah tidak ceritakan adalah bahwa ada beberapa orang yang mencoba mempertaruhkan nyawa mereka hanya untuk membuktikan sesuatu yang tidak berarti bagi siapa-siapa kecuali bagi diri mereka sendiri.
1. Franz Reichelt (1912)
Seorang penjahit dari Perancis, dia mencoba membuktikan kalau dengan menggunakan pakaian buatan dirinya, semua orang bisa terjun dengan selamat dari ketinggian manapun.
Lalu dia mencari tempat yang tinggi untuk membuktikan hal tersebut. Karena waktu itu menara eiffel adalah tempat yang paling tinggi, jadi dia memtuskan untuk lompat dari situ.
Namun sayang, apa yang dia pikir akan menjadi percobaan terhebat, justru membuat dia sukses menghantam tanah dan mati seketika.
2. Bando Mitsugoro VIII (1975)
Seorang aktor pemeran kabuki di Jepang yang terkenal pada tahun 1975. Waktu itu dia bersama temannya mampir ke sebuah restoran untuk memesan 4 porsi liver ikan fugu. Dirinya ingin membuktikan bahwa dia bisa makan ikan tersebut dan tetap hidup.
Ikan fugu termasuk makanan yang paling beracun jika disajikan sembarangan. Jangankan empat, makan satu porsi saja bisa membuat Anda mati keracunan.
Setelah 7 jam, Mitsugoro ditemukan tewas, menurut data forensik, Mitsugoro tetap sadar meskipun dalam keadaan sekarat ketika keracunan, dia benar-benar lumpuh sampai akhirnya mati perlahan karena kehabisan nafas.
3. Garry Hoy (1993)
Seorang pengacara terkenal di Kanada. Dia memiliki kantor di lantai atas sebuah gedung. Nah yang ingin dia buktikan adalah kalau kaca di kantornya itu anti pecah walaupun dihajar dengan apapun.
Dia pun mencoba usaha pertamanya dengan berlari menghantam kaca. Hasilnya, kacanya tidak pecah! Tapi entah apa yang ada dipikirannya. Dia justru jadi tertantang untuk memecahkan kaca tersebut.
Setelah mundur beberapa langkah, Garry lalu berlari sekencang-kencangnya dan prankk?!! Kaca itu akhirnya pecah! Garry pun dengan bangga membuktikan klo kaca itu ternyata bisa pecah.
Namun sayangnya dia baru sadar klo keberhasilannya itu justru membuat dia kini terjun bebas kebawah dan akhirnya tewas.
4 & 5. Jeff Dailey dan Peter Burkowski (1981)
Dua sohib ini adalah maniak game arcade Berzerk. Berzek adalah game arcade atau yang lebih kita kenal dengan sebutan dindong ini sempet jadi hit ditahun 1980an. Jeff dan Peter berlomba untuk mencapai skor tertinggi sampai akhirnya . . . .
Jeff ditemukan meninggal karena serangan jantung setelah mendapatkan skor tertinggi 16.660. Peter tidak menyadari apabila tubuh dalam keadaan lemah, video game bisa jadi hal yang sangat ekstrim, dan serangan jantung yang menewaskan Jeff itulah salah satu buktinya.
Setelah 2 tahun kemudian Peter berhasil mengalahkan skor Jeff, namun akibatnya fatal. Karena kelelahan Peter terkena serangan jantung, sama seperti apa yang dialami Jeff. Dan dia pun meninggal.
6. Jennifer Strange (2007)
Tahun 2007, sebuah stasiun radio KDND 107.9 di California mengadakan sebuah kontes bertajuk "Hold Your Wee For a Wii".
Jadi prinsip dasarnya, Anda harus menahan pipis / kencing selama mungkin setelah minum beberapa botol air. Dan sebagai hadiahnya tidak lain adalah konsol Nintendo Wii. Mainan yang lagi menjadi tren pada waktu itu.
Kontes ini menarik perhatian Jennifer, apalagi sebagai seorang ibu yang mempunyai anak. Dirinya berharap, apabila menang Nintendo nya bisa jadi hadiah terbaik buat anaknya. Dia pun mengikuti kontes itu, tapi apa yang terjadi?
Jennifer meninggal karena apa yang disebut dengan "Water Intoxication" atau keracunan air. Jadi karena terlalu banyak air yang masuk kedalam tubuh terjadi ketidak seimbangan elektrolit yang akut di dalam otak.
Dan pada akhirnya Jennifer tidak memenangkan kontes itu, dan semua pihak di radioyang terlibat dari awal, saat itu juga langsung dipecat.
7. Christopher Mccandless (1992)
Bagi kalian yang sudah pernah nonton film "Into The Wild" pasti tahu jalan ceritanya. Ada beberapa orang yang punya motivasi untuk hidup di alam bebas, jauh dari peradaban. Dan Chris adalah salah satu orang itu.
Sebenarnya dia orang yang pintar dan bahkan waktu itu dia dapet beasiswa sampai puluhan ribu dollar Tapi entah apa yang ada dipikirannya waktu itu, dia memutuskan untuk membuang hal itu dan mulai menjalani hidup baru di alam bebas tanpa bantuan siapapun. Meninggalkan pendidikan, teman-teman dan bahkan keluarganya sendiri.
Mencoba sesuatu itu boleh, tapi tanpa persiapan yang matang semua itu bisa jadi bencana. Inilah yang terjadi dengan Chris, karena tidak punya pengalaman sama sekali dan juga minimnya peralatan yang dibawa lambat laun dia terdesak dan mulai kelaparan.
Setelah hampir 4 bulan bertahan hidup dengan hanya memakan biji-bijian dari tumbuhan, Chris pun akhirnya tewas karena kelaparan. Dua minggu setelah itu mayatnya ditemukan masih terbungkus selimut tidur oleh 2 orang pemburu yang kebetulan lewat.